Home / Indomalut / Haltim

Plt Bupati Haltim: Jabatan Wabup Kewenangan Partai Pengusung

10 Oktober 2018
Muh Din

MABA,OT- Kekosongan jabatan Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), paska ditinggalkan Muh Din yang saat ini menjabat Peleksana Tugas (Plt) Bupati Haltim terus diperbincangkan.

Meskipun diperbincangkan dari berbagai kalangan salah satunya Partai Politik (Parpol) Pengusung Rudy-Din pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 lalu, namun ditanggapi dingin oleh Muh Din yang bakal dilantik menjadi Bupati Haltim Defenitif.

Menurut Muh Din, terkait kekosongan jabatan Wakil Bupati dirinya tidak ingin mencampuri karena itu merupakan kewenangan Partai Politik pengusung. "Saya tidak mau kasak kusuk, biarlah teman teman parpol yang mengusulkan," tutur Muh Din, di Kantor Bupati Haltim, Rabu (10/10/2018).

Kata dia, urusan kekosongan jabatan wakil bupati diserahkan kepada partai politik pengusung sehingga mereka dapat mengusulkan nama yang dianggap mampu. "Itu urusan mereka, saya tidak mau campur, siapa dia silahkan," katanya.

Lanjut dia, setelah parpol pengusung mengusulkan nama kemudian dua nama yang akan dipilih oleh Bupati Defenitif dan selanjutnya diajukan kepada DPRD untuk ditetapkan dan dilantik. "Soal siapa yang diusulkan itu haknya Parpol, yang pasti akan dipilih dua nama untuk diajukan ke DPRD," ujarnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT