Home / Indomalut / Halsel

Pj Kades Botonam Halsel Diduga Lakukan Pungli

21 Juni 2018
Ilustrasi akta nikah

HALSEL, OT - Warga desa Botonam Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), menyesalkan sikap Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades)  Botonam Demitrius Marai. 

Pasalnya, yang bersangkutan diduga sering melakukan pemerasan dan punggutan liar (pungli) terhadap warga atas biaya pembuatan e-KTP dan Akta Nikah.

Adenias Monara, salah satu warga Botonam, Kamis (21/6/2018) menjelaskan,  apa yang dilakukan Pj Kades, telah membuat warga resah, sebab sepengetaguan warga, pembuatan e-KTP dan Akta Nikah itu tidak ada biaya. 

"Kami tahu, pembuatan KTP dan Akta Nikah itu gratis,  tapi kenapa pejabat kades punggut biaya itu," sesalnya.

Untuk biaya permbuatan e-KTP, kades meminta Rp, 20.000 per orang, sermentara untuk akta nikah Kases menetapkan biaya sebesar Rp, 100.000,- per orang.

"Sampai saat ini, sebagian besar warga belum menerima e-KTP dengan alasan hangus," ujarnya. 

Akibat tindakan Pj Kades, warga meminta Bupati Halsel Bahrain Kasuba untuk memberhentikan pejabat kades yang bukan PNS itu karena bertentangan dengan UU No 6 tahun 2014.

Sementara itu, hingga berita ini dipublish, pejabat kades Botonam Demitrius Marai hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT