Home / Indomalut / Halsel

Pemkab Halsel Sampaikan Dua Ranperda

07 Maret 2018

HALSEL OT - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel), Maluku Utara (Malut), Rabu (7/3/2018) sore, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemda Halsel ke DPRD Halsel.

Penyampaian Ranperda Usulan Pemda Halsel itu dilakukan dalam Rapat  Paripurna ke 6 Masa  Persidangan  I tahun 2018 DPRD Halsel.

Usulam Ranperda yang dihadiri Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim itu dipimpin oleh wakil ketua DPRD Halsel Asnawi Lagalante.

Dua ranperda usulan Pemda Halsel yang disampaikan ke DPRD yakni Ranperda tentang pagu indikatif kecamatan dan pedoman umum penggunaan pagu indikatif kecamatan dan Ranperda tentang retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim dalam rapat paripurna itu mengatakan, pengajuan dua ranperda ini sebagai perda kembalinya proses pembahasan menjadi Perda di tingkat legislatif secara formal.

"Lembaga legislatif dan lembaga eksekutif didaerah ini masih tetap terbina dan terpelihara dengan baik dan akan terus kita kembangkan dan ditingkatkan di masa masa yang akan datang.

Rapat paripurna ini juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel Helmi Surya Botutihe, unsur Forkompimda, Pimpinan SKPD dilingkup Pemkab Halsel.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT