Home / Indomalut / Halsel

Kemenag Halsel Tindak Lanjuti SE Pengaman Masjid

02 Maret 2018
Surat Edaran Kemenag RI

HALSEL OT - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengamanan Masjid dan Musala menyusul maraknya kasus penyerangan terhadap pemuka agama beberapa waktu belakangan ini.

Kepala Kantor Kemenag Halsel Hasjim Hamzah, Jumat tadi (02/03/2018) membenarkan adanya surat edaran dari Kemenag RI melalui Dirjen Bimas Islam yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin pada 19 Februari 2018 dan ditujukan kepada pengurus Masjid dan Musala tentang Pengamanan Masjid dan Musala.

"Iya betul surat edaran dari Kemenag RI  Pengamanan Masjid dan Musula," ujar Hasjim Hamzah.

Dijelaskan, dalam SE Nomor: B.829/DJ.III/HM.00/02/2018 itu Kemenag meminta pengurus Musholla dan Masjid untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat dengan melibatkan unsur RT/RW, Lurah, Camat, dan Kepolisian dalam upaya peningkatan pengamanan rumah ibadah tersebut.

"Agar saudara meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan masjid dan musala dengan menunjuk petugas keamanan," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Hasjim, Kemenag meminta petugas keamanan masjid dan musala mewaspadai setiap jamaah yang tidak dikenal dan atau mencurigakan dengan bertegur sapa kepada yang bersangkutan.

"Agar saudara meningkatkan kemakmuran masjid dan musala dengan melibatkan seluruh pengurus, remaja masjid, dan tokoh masyarakat," ucapnya.

Lebih dari itu, pengurus masjid dan musholla juga diminta melaporkan perkembangan situasi kemanan dan setiap kejadian gangguan kemanan kepada pihak kepolisian. "Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungkas Hasjim.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT