Home / Indomalut / Ternate

KMT Malut Sesalkan Lambatnya Pemprov Bentuk Komisi Informasi

21 April 2018

TERNATE, OT- Koalisi Masyarakat Transparansi Maluku Utara (KMT-Malut), sesalkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) karena lambatnya membentuk Komisi Informasi (KI).

Sebelumnya, proses pembentukan KI Malut sudah pada tahapan usulan SK Timsel melalui surat permintaan kesediaan menjadi Timsel yang di tanda tangani Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba pada tanggal 26 September 2017. 

Presidium KMT Malut, Imelda Tude dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi indotimur.com mengatakan, tidak ada alasan Malut masuk daftar provinsi yang paling lambat atau setidaknya belum membentuk Komisi Informasi (KI).

“Malut adalah salah satu daerah hasil pemekaran. Namun dari segi umurnya, Malut sejatinya  sudah cukup untuk mensetup kelembagaannya," ujar Direktur Formama ini, Sabtu (21/4/2018).

Dikatakannya, Malut adalah daerah hasil pemekaran tertua, maka sejatinya menjadi contoh yang baik. "Provinsi Malut setidaknya jadi contoh daerah pemekaran baru di Indonesia. Bukan sebaliknya, menjadi contoh dari daerah lain yang baru dimekarkan. 

Kata dia, provinsi Maluku Utara dengan ibukota Sofifi terbentuk pada tanggal 4 Oktober 1999. Provinsi yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Maluku. "Ini merupakan provinsi di Indonesia yang ke-27, namun hingga saat ini belum membentuk KI," terangnya.

Jika dibandingkan dengan beberapa daerah pemekaran yang lebih muda dari Provinsi Maluku Utara, tapi sudah membentuk KI, diantaranya  Provinsi Banten Provinsi pemekaran di Indonesia yang ke-28, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Provinsi pemekaran ke-29. 

Kemudian Provinsi Gorontalo, pemekaran Provinsi ke-30 di Indonesia. Provinsi Papua Barat, hasil pemekaran dari Provinsi Papua ini merupakan provinsi di Indonesia ke-31. Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi dari hasil pemekaran Provinsi Riau ini menjadi provinsi yang ke-32 di Indonesia. Provinsi Sulawesi Barat, provinsi yang ibukotanya di Kota Mamuju pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan provinsi ke-33 di Indonesia.

Dan terakhir, Provinsi Kalimatan Utara, provinsi dengan ibukotanya Tanjung Selor ini terbentuk pada tanggal 25 Oktobe 2012. Provinsi ini merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Kalimamtan Timur dan menjadi provinsi ke-34 di Indonesia.

Sementara Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut, Yahya Mahmud menambahkan,  desakan KMT Malut untuk pembentukan KI sudah cukup lama disuarakan. Bahkan secara resmi sudah lama dikawal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malut. 

:Progres juga sempat memperlihatkan positif. Berbagai kegiatan, konsultasi dan studi banding berkali-kali dilakukan," kata Yahya.

Bahkan, kata dia, telah dialokasikan anggaran dalam APBD Malut untuk proses rekrutmen. "Kabarnya tim rekrutmennya juga sudah dibentuk.  Hanya saja, hingga sekarang ini belum ada  actionnya yang bisa meyakinkan publik seberapa serius pembentukan KI tersebut," tutur Yahya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT