Home / Indomalut / Ternate

Dishub dan Sat Lantas Polres Ternate Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

16 Agustus 2018

TERNATE, OT – Demi wujudkan Ketertiban Umum  di kota Ternate, Sat Lantas Polres Ternate Bersama Dinas Perhubungan Kota Ternate melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, Kamis (16/8/2018).

Sosialisasi itu dipusatkan di seputaran  Dodokuali, Pasar Higenis dan depan Masjid Al- Munawar, yang difokuskan pada pasal 5 ayat (2) terkait larangan bagi setiap pengemudi angkutan umum membunyikan musik dan bunyi-bunyian lainnya yang dapat menganggu kenyamanan serta keselamatan penumpang dan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Ternate AKP Andreas Adi Febrianto saat di Konfrimasi indotimur.com mengatakan, sosialisasi ini difokuskan kepada pengemudi angkutan umum dan diberikan arahan tentang bunyi bunyian (Musik), serta tidak menggunakan lampu kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Kegiatan ini dilakukan mengingat masih banyak pengemudi angkutan umum di Kota Ternate masih memasang sound system dan membunyikan dengan keras. Hal tersebut banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat sehingga dilakukan sosialisasi dan penindakan.

"Selain memberikan penyuluhan, Kami dari Sat Lantas Polres Ternate dan Dinas Perhubungan Kota  Ternate langsung memberikan teguran kepada  pengemudi yang didapati telah melanggar aturan, serta membagikan brosur berisi tentang Perda Ketertiban Umum terkait dengan angkutan umum," jelas kasat.

Kasat mengimbau, kepada pengemudi angkutan umum untuk sadar dan taat terhadap aturan demi ketertiban  umum serta keamanan dan keselamatan lalulintas.

"Semoga tahapan sosialisasi ini membuat pengemudi tertib berlalulintas, namun jika masih ditemukan ada pengemudi angkutan umum yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, maka tahap selanjutnya akan dilakukan penindakan dengan tegas," terang kasat.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT