Home / Berita / Politik

Panwaslu Jalsel: Caleg  Harus Taat Aturan Kampanye

06 September 2018

JAILOLO, OT -  Memasuki tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jailolo Selatan(Jalsel) Halmahera Barat, mengingatkan seluruh Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif khususnya wilayah Jailolo Selatan yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum ( KPU), agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.

Kordiv PHL Saiful Abdullah kepada Indotimur.com Kamis( 6/9/2018), menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan  bahwa kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan DCT ( Daftar Calon Tetap) anggota legislatif, "untuk itu kami ingatkan kembali agar melakukan kampanye sesuai aturan yang sudah ditetapkan," tegas Saiful.

Kata dia, Parpol juga dilarang menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media dan media online, "kampanye melalui media ini nantinya akan difasilitasi oleh KPU sesuai dengan undang-undang pemilihan umum. Untuk Parpol juga demikian karena nanti difasilitasi oleh KPU,” terangnya..

Kordiv PHL Saiful Abdullah yang akrab disapa Ipul itu menambahkan, apabila pihaknya menemukan pelanggaran demikian maka akan langsung menyelidiki dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk itu, secara kelembagaan, dia berharap sambil menuggu tahapan DCS ke DCT oleh KPU, para Caleg maupun Parpol diharapkan kerja sama untuk taat pada aturan.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT