Home / Berita / Nasional

Kompolnas RI Desak Propam Usut Peristiwa Penembakan Di Halsel

17 Maret 2019
Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti

TERNATE, OT - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia, mendesak Polda Malukunl Utara (Malut) melalui Devisi Pofesi dan Pengamanan (Propam) segera menindaklanjuti peristiwa penembakan di Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Peristiwa penembakan yang melibatkan oknum anggota pplisi terhadap dua warga Desa Kawasi Kecamatan Obi Halsel itu, mendapat sorotan langsung dari Kompolnas RI.

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti mengatakan anggota Polri harus melaksanakan tugas dengan baik bisa melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum demi mewujudkan Kamtibmas.

Kata dia, anggota Polri harus menghormati hukum, dan menjunjung tinggi etika dan disiplin. Oleh karena itu jika diduga terjadi pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan harus diproses secara hukum.

"Ada 3 sanksi yang dapat dijatuhkan jika ada anggota yang melanggar hukum, yaitu sanksi disiplin, sanksi etik dan sanksi pidana. Jika ada kasus yang diduga dilakukan anggota, maka Propam harus segera melakukan pemeriksaan. Jika diduga ada pelanggaran hukum, maka proses pemeriksaan pidana harus dilakukan di Reskrim," tegas Poengky sebagaimana rilis yang diterima redaksi indotimur.com, Minggu (17/3/2019).

Kasus tersebut, lanjutnya, harus menjadi atensi, "anggota Polri tunduk pada sanksi disiplin, etik dan pidana. Jadi ketiga sanksi tersebut dapat saja dijatuhkan jika oknum-oknum yang bersangkutan memang bersalah," tegasnya.

Terkait penggunaan senjata api, sambung diai, digunakan berlandaskan asas legalitas, asas nesesitas dan asas oportunitas, "artinya ada perintah menggunakan senjata (asas legalitas), senjata tersebut, jika tidak digunakan maka akan menimbulkan kerugian (asas oportunitas) dan perlu tidaknya menggunakan senjata (asas nesesitas)," tukasnya.

Dia lalu mencontohkan misalnya dalam pesta ada perkelahian tangan kosong, maka tidak perlu dilumpuhkan dengan senjata api, cukup dengan tangan kosong.

"Lain halnya jika perkelahian dengan menggunakan parang atau senjata lain yang mematikan dan berada dalam jarak dekat atau dinilai mengancam nyawa orang lain atau nyawa polisi, barulah polisi dapat menggunakan senjata api untuk menembak," jelasnya.

Lebih lanjut, Poengky menjelaskan, Polri sudah mempunyai Peraturan Kapolri nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip prinsip HAM, termasuk juga dalam penggunaan senjata api, sehingga tidak boleh anggota polisi sewenang wenang dalam mengunakan senjata api.

Dalam Peraturan Kapolri Pasal 45 dan 49 sudah dijelaskan, salah satu point di dalamnya yaitu, Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan dengan menggunakan kekuatan atau tindakan keras harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu, dan Penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi. 

"Saya berharap Propam selaku pengawas internal dapat menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polisi yang diduga melakukan penembakan terjadap dua warga di Halsel," katanya

Dia menyampaikan apresiasi atas tindakan Kapolres Halsel yang cepat tanggap untuk memproses anggotanya. "Harus diperiksa apakah yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran hukum atau tidak. Jika memang ada pelanggaran hukum, saya berharap proses tersebut tidak hanya berhenti di proses disiplin dan etik, melainkan juga memproses pidana jika ada dugaan tindak pidana. anggota-anggota yg melakukan tindak kekerasan," tegasnya.

Harus ada punishment bagi yang bersangkutan, dan sekaligus bisa menjadikan efek jera agar tidak mengulangi, serta tidak akan dilakukan oleh anggota-angota yg lain. 

Poengky menambahkan, selaku lembaga pengawas Kepolisian, Kompolnas akan terus memonitoring penanganan atas kasus tersebut dan mempersilahkan jika keluarga korban ingin melaporkan kepada Kompolnas. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT