Home / Berita / Hukrim

Polisi Tetapkan Mantan Bendahara Diknas Haltim Tersangka Korupsi

20 September 2018
AKP Naim Ishak

MABA,OT- Penyidik Polres Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara resmi menetapkan mantan bendahara Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) berinisial AGS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kasat Reskrim Polres Haltim, AKP Naim Ishak mengatakan, penetapan tersangka mantan Bendahara tersebut berdasarkan hasil gelar perkara. "Jadi hasil gelar perkara kasus korupsi mantan bendahara ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Naim, Kamis (20/09/2018).

Dikatakan, sementara dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara dalam kasus korupsi tunjangan Kepala Sekolah dan Anggaran Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Haltim tahun 2015 mengalami kerugian negara sebesar Rp 502.443.000. 

Sementara itu, rencana penahan tersangka AGS belum dapat dilakukan karena penyidik masih melakukan pengembangan dengan memintai keterangan. "Penyidik lengkapi adimistrasi baru nanti dipanggil lagi dan dimintai keterangan," tandas Naim. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT