TIDORE, OT- Wakil Wali Kota (Wawali) Tidore Kepulauan (Tikep) Muhammad Senin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Sri Haryoso Suliyanto di Aula BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Ternate, Rabu (28/3/2018).
Muhammad Senin, menjelaskan, LKPD Kota Tikep yang disampaikan pada hari ini telah disusun dengan menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan telah di review oleh Inspektorat sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa APIP pada Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan review atas Keuangan sebelum disampaikan oleh Kepala Daerah kepada BPK.
Dirinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang telah melaksanakan pemeriksaan efektivitas pendahuluan atas LKPD Tahun Anggaran 2017.
Menurut dia, Penyerahan ini juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bahwa Laporan Keuangan ini siap diperiksa dan dinilai oleh BPK.
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Malut Sri Haryoso Suliyanto menyampaikan BPK Malut memberikan apresiasi atas komitmen, upaya dan kerja keras yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah sehingga LKPD Tahun ini dapat disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yakni disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Lanjutnya, penyampaian LKPD ini menunjukkan bahwa Pemda telah komitmen untuk membangun transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Keuangan Daerah.
“BPK akan segera melaksanakan pemeriksaan dan menyampaikan Laporan Keuangan selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD diterima oleh BPK, oleh karena itu terhitung sejak penyerahan LKPD Kota Tikep bulan ini, maka BPK akan segera membentuk Tim dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan rencana tim akan melaksanakan tugas pada awal bulan April Tahun 2018,” kata Sri Haryoso Suliyanto.
Sri Haryoso Suliyanto, juga berharap kerjasama yang baik yang selama ini terjalin antara BPK dengan Pemda Tikep ini bisa berjalan dengan baik dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LKPD Kota Tikep dapat dipertahankan sehingga tidak ada lagi temuan-temuan yang signifikan yang berpengaruh terhadap berkurangannya keuangan negera/daerah dan juga tidak berdampak pada aspek-aspek hukum yang lain yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.(Rayyan)