TIDORE, OT- Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Ali Ibrahim menyampaikan, pihaknya menyetujui regulasi terkait minuman beralkohol baik dari aspek produksi, peredaran penyimpanan, penjualan, penggunaan dan sanksi pidana.
Hal ini dikatakan orang nomor satu di Pemda Tikep itu, dalam Pidatonya pada rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan 1 Tahun 2018 dengan agenda tanggapan atas Ranperda Usul Prakarsa DPRD Tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Minuman Beralkohol, Senin (15/1/2018).
Menurut Wali Kota, regulasi terkait minuman beralkohol baik dari aspek produksi, peredaran penyimpanan, penjualan, penggunaan dan sanksi pidana. "Pemerintah Daerah bersama DPRD telah mengatur, menetapkan dan mengundangkannya dalam lembaran daerah Kota Tikep sebagai peraturan daerah yang telah diberlakukan semenjak tanggal 20 Januari 2006," kata dia.
Namun, menurut dia, perjalanan pemberlakuannya seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perubahan berbagai regulasi pada tataran Nasional, serta mengalami berbagai kendala dalam tataran implementasinya, khususnya mengenai pengenaan dan kejelasan rumusan pidana yang terpisah antara subyek hukum pelaku tindak pidana dalam hal perbuatan memproduksi, mengedarkan, menyimpan, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Lanjutnya, dengan adanya usul prakarsa DPRD atas perubahan Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2006 ini, Pemerintah Daerah pada prinsipnya sangat mendukung dan menyetujui adanya perubahan atas peraturan daerah dimaksud.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Anas Ali dan dihadiri 18 anggota dari 25 anggota DPRD serta dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para Asisten dan Staf Ahli dan pimpinan SKPD lingkup Kota Tidore Kepulauan.(Rayyan)