TIDORE, OT- Untuk meningkatkan penegakan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tidore Kepulauan (Tikep). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan Tamrin Fabanyo selaku ketua Tim menggelar rapat dengan Tim Penegak Disiplin (TPD) Kota Tikep tentang penegakan disiplin dan kinerja ASN Lingkup Pemerintah Kota Tikep, Rabu (24/1/2018) bertempat di ruang rapat Sekda.
Agenda rapat ini membahas semua permasalahan yang berkaitan dengan penegak disiplin dan kinerja pegawai seperti 3 jenis pelanggaran ketentuan jam kerja diantaranya.
Sekda Menjelaskan, hukuman displin ringan (pasal 8) yaitu teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasa yang sah selama 5 hari kerja, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasa yang sah selama 6 sampai 10 hari kerja, pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasa yang sah selama 11 sampai 15 hari kerja.
Lanjut dia, hukuman disiplin sedang (pasal 9) yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 16 sampai 20 hari kerja, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasa yang sah selama 20 sampai 25 hari kerja, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satua tahun bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasa yang sah selama 26 sampai 30 hari kerja.
Selanjutnya, hukuman disiplin berat (pasal 10) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selam tiga tahun bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 31sampai 35 hari kerja, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 36 sampai 40 hari kerja, pembebasan dari jabatan struktural atau JTF bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 41 sampai 45 hari kerja, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.
Penegak disiplin ini diharapkan mampu mendorong peningkatan disiplin PNS dan memberikan efek jera bagi PNS yang tidak mau melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.(Rayyan)