Home / Indomalut / Tidore

Tidak Diizinkan Angkut Kendaraan Roda Dua, Pemilik Motor Kayu Demo DPRD Tidore

26 Juni 2019
Suasana demo pemilik motor kayu Rum di kantor DPRD Tidore

TIDORE, OT- Sejumlah pemilik dan ABK motor kayu lintas Rum-Bastiong yang tergabung dalam aliansi motor kayu, menggelar aksi demo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, Rabu (25/06/2019).

Massa aliansi motor kayu tersebut datang dengan menumpangi satu buah dump truk. Saat tiba di gedung DPRD sekira pukul 13.10 WIT, massa kemudian melakukan orasi di lobi pintu masuk gedung DPRD, namun tak lama melakukan aksi, massa lalu melakukan hearing bersama ketua DPRD Anas Ali dengan sejumlah anggota DPRD.

Dalam hearing itu massa aliansi motor kayu lewat koordinatornya, Ahmad B Mahasari mempertanyakan kepada DPRD soal larangan dari petugas Dinas Perhubungan yang bertugas di UPTD Rum, bahwa kendaraan roda dua yang diangkut ke motor kayu berdasarkan hasil rapat di DPRD.

"Saya sayangkan adanya larangan atas akses motor kayu untuk memuat kendaraan roda dua, kalau memang di larang, itu alasannya apa? Kalau soal musibah kecelakaan kemudian itu dilarang toh yang namannya musibah itu bukan dicari tapi kalau datang tidak bisa ditolak," tutur Ahmad.

Kata dia, motor kayu ini sudah menghidupkan mereka dan dari motor kayu juga sudah melahirkan sarjana baik S1 maupun S2, dan itu tidak ada bantuan dari pemerintah. "Kalau diberhentikan bagimana nasib kami, makan siapa yang bayar, begitu juga utang di bank siapa yang melunasi," terangnya.

Mendengar apa yang disampaikan oleh perwakilan massa aksi, Ketua DPRD Anas Ali menyampaikan, rapat hearing kemarin antara DPRD dengan Dinas Perhubungan Tidore dan KUPP Soasio, tapi DPRD tidak pernah membuat pernyataan melarang kepada motor kayu untuk tidak memuat kendaraan roda dua itu tidak benar.

"Kami dalam rapat kemarin itu tidak pernah melarang dan rapat itu saya juga yang pimpin. Dalam rapat itu hanya meminta menertibkan dan itu saran," tutur Anas.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Tidore, Ratna Namsa mengatakan, rapat DPRD dengan Dinas Perhubungan dan KUPP Soasio merupakan bentuk pengawasan dari DPRD, sehingga DPRD memanggil pihak terkait merupakan fungsi dari tanggung jawab DPRD berupa pengawasan, karena dari kejadian kemarin itu, DPRD tidak mau pemerintah lepas tanggung jawab dalam memberikan jaminan kepada para pengguna jasa baik motor kayu, maupun speedboat terutama memberikan jaminan kepada para motoris dan ABK motor kayu.

Kata Ratna, dalam pembahasan bersama kemarin, membicarakan soal aturan yang mengatur tentang pelayaran, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan edaran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), karena penyampaian dari KUPP Soasio tidak bisa mengeluarkan surat izin berlayar (SIB) untuk motor kayu, sehingga dari Dinas Perhubungan juga tidak bisa pula mengeluarkan sertifikat kesempurnaan dan pas kecil sebagai kelengkapan untuk kapal kecil.

"Jadi sebenarnya Dinas Perhubungan bukan melarang tapi menegakkan aturan," pungkasnya.

Menurut dia, yang terjadi, armada angkutan motor kayu yang beroperasi saat ini, sebagaimna yang disampaikan oleh KUPP Soasio tidak memiliki SIB, dan bila terjadi kecelakaan laut, maka juragang motor yang bertanggung jawab.

"Inilah yang kemudian tidak diinginkan DPRD, karena kami berpikir semua hal ketika terjadi kecelakaan tidak serta merta menyalahkan kepada para juragang saja, harusnya disalahkan kepada pihak terkait juga, sebab bagimana pun juragang motor dan ABK juga adalah masyarakat kita," ungkapnya.

Dari hasil hearing itu, massa aksi kemudian meminta kepada pihak DPRD agar memediasi bertemu dengan dinas terkait untuk mencari solusi atas masalah tersebut, Massa juga menyampaikan tetap melanjutkan beroperasi walau terkendala dengan aturan.

"Walaupun dilarang seperti tertuang dalam aturan. kami besok dan seterusnya kami tetap melakukan aktifitas seperti biasanya karena kami ada utang dan kebutuhan lainnya," ujar masa aksi.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT