Home / Indomalut / Tidore

Tenaga Honorer di Kota Tidore Akan Dipecat

16 Desember 2020
Muhammad Miftah Baay

TIDORE, OT- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) berdasarkan surat yang dilayangkan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD), Camat dan Lurah se- Kota Tikep nomor : 600/731/2020, perihal evaluasi kinerja tenaga honorer dan sukarela di lingkup Pemda Tikep.

Surat evaluasi dari Pemda Kota Tikep ini ditandatangani langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tikep Muhammad Miftah Baay.

Menurut Sekda Tikep, M. Miftah Baay saat dikonfirmasi indotimur.com, Rabu (16/12/2020) mengatakan, evaluasi yang dilakukan Pemda Tikep ini untuk meminimalisir keuangan daerah, karena dana transfer dari pusat turun maka berimbas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tikep juga ikut turun. 

Kondisi keuangan daerah inilah, maka Pemda Kota Tikep mengambil kebijakan untuk evaluasi kinerja dan kebutuhan honorer serta tenaga sukarela bagian administrasi di seluruh OPD di Kota Tikep mulai dari Dinas sampai di tingkat Kelurahan.

"Data honorer Kategori Dua (K2) yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebanyak 391 orang, sementara untuk data keseluruhan honorer dan tenaga sukarela belum terdata keseluruhan, sehingga perlu dievaluasi untuk menekan beban keuangan daerah," ungkapnya

Dirinya menjelaskan, untuk tenaga honorer seperti guru, tenaga kebersihan, dan tenaga kesehatan masih dipertahankan karena menyangkut dengan pelayanan dasar dan kekurangan guru yang ada di Kota Tikep, karena yang dievaluasi hanyalah tenaga administrasi baik di RSD, Dinas, Kecamatan dan Kelurahan.

Kata Sekda, setelah diberhentikan, Pemda Tikep kembali akan melakukan analisa beban kerja di seluruh OPD yang ada di Kota Tikep sehingga bisa mengetahui kebutuhan dan beban kerja masing- masing, setelah itu barulah Pemda Tikep akan melakukan seleksi untuk merekrut kembali tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja yang sudah di evaluasi di masing- masing OPD tersebut.

Dirinya menegaskan, kebijakan pemberhentian honorer dan tenaga sukarela ini bukan semata-mata karena imbas dari korban politik atau kebijakan politik, namun ini semua dilakukan untuk penghematan keuangan daerah Kota Tikep.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT