TIDORE, OT- Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman beralkohol saat ini sudah dalam tahapan pembahasan DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) atas usulan revisi.
Menurut Ketua Pansus Perda Minuman beralkohol, Murad Polisiri kepada media Indotimur, Senin (5/2/2018), dalam revisi perda minuman beralkohol ada beberapa poin yang akan di tinjau ulang oleh DPRD Tikep.
Katanya, poin yang akan digodok ulang oleh DPRD Tikep diantarnya soal sangsi terhadap pemasok, pengedar dan peminum akan dipisahkan.
"Kalau Perda yang saat ini berlaku yaitu pemasok, pengedar dan peminum dikenakan sangsi yang sama yaitu 3 hari kurungan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 1,5 Juta rupiah," ucap dia.
Sehingga, kata dia, ini tidak akan memberikan efek jera terhadap pemasok, pengedar dan peminum minuman beralkohol di Kota Tikep.
Lanjutnya, dalam wacana yang saat ini akan di terapkan di Kota Tikep, pemasok, penjual dan peminum minuman beralkohol akan dikenakan sangsi yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp. 50 juta rupiah.
"Saya berharap bahwa untuk memberikan efek jerah kepada pelaku harusnya denda dan masa hukuman penjara harusnya di tambah, sehingga nantinya Tidore kedepan akan terbebas dari Minuman beralkohol," harap Murad yang merupakan Politisi PKB Tikep.
Dia menambahkan, sebagai umat Muslim tentunya Minuman beralkohol sesuatu yang dilarang dan hukumnya haram dalam ajaran Agama, "Agama saja sudah melarang, tentu harus di dukung dengan kesadaran dan aturan yang kuat di daerah," tutur dia.
(Rayyan)









