TIDORE, OT- Pegawai honorer di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut), tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Asisten II Bidang Administrasi Pemda Tikep, Kartini Elake kepada sejumlah media, Selasa (5/6/2018) mengatakan, untuk pegawai yang masih berstatus honorer tidak termasuk sebagai penerima THR karena bukan PNS.
Kata dia, tenaga honorer di lingkup Pemda Tikep dipastikan tidak akan menerima THR, sebab berdasarkan PP nomor 19 tahun 2018 THR hanya berlaku untuk PNS.
Selain itu, kata Kartni, THR bagi honorer tidak diberikan sebab tidak dianggarkan, namun untuk pemberian THR bagi honorer akan dikembalikan kepada kebijakan pimpinan SKPD masing-masing.
"THR untuk Honorer itu menjadi kebijakan dari masing-masing pimpinan SKPD tempat dimana yang bersangkutan bekerja saja, untuk Pemda Tikep tidak ada Pagu Anggaran THR untuk honorer," jelas Kartini.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, Negara tidak bisa memberi THR dan gaji ke-13 kepada Pegawai Honorer karena terganjal Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU tersebut, menurutnya, THR dan gaji ke-13 hanya diberikan kepada PNS dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja. "Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang boleh diberikan THR," ungkapnya.(Ryn)