Home / Indomalut / Tidore

Miftah Baay Jabat Plh Wali Kota Tidore

17 Februari 2021
Muhammad Miftah Baay

TIDORE, OT- Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) menunjuk Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Miftah Baay sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tidore, guna mengisi kekosongan jabatan.

Penunjukan Plh itu berdasarkan surat dari Gubernur Malut nomor 131/324/G tertanggal 17 Februari 2021 perihal Penunjukan Pelaksanaan Harian (Plh) Wali Kota Tikep.

Dalam isi surat gubernur disebutkan, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam surat Gubernur Malut Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Selanjutnya menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 februari 2021 perihal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah, maka dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan tanggal 17 Februari 2021.

“Penunjukan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tikep Muhammad Muhammad Miftah Baay untuk melaksanakan tugas sebagai Plh. Wali Kota Tikep sampai dengan dilantiknya Penjabat Wali Kota atau dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” demikian isi surat gubernur.

Sekda Tikep M. Miftah Baay saat ditemui sejumlah media mengatakan, penunjukan Plh Wali Kota merupakan isyarat Undang- undang yang ada.

Kata Miftah, untuk mengisi kekosongan pemerintahan, maka harus ada Plh sampai ada penjabat Wali Kota atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilantik, maka secara otomatis Pelaksana harian langsung berakhir. (Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT