Home / Indomalut / Tidore

Kepala Daerah dan DPRD Tikep Terancam Tidak Dapat Gaji Selama 6 Bulan

05 Desember 2017
Kepala Bapelitbang Kota Tikep Marwan Polisiri

TIDORE, OT- Lambatnya pembahasan dan Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), bisa berakibat terancamnya gaji Wali Kota dan anggota DPRD tidak mendapatkan gaji selama selama 6 bulan.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Tikep, Marwan Polisiri mengungkapkan, berdasarkan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 321 ayat 2 menyebutkan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak- hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan selama 6 bulan.

Lanjut dia, mengacu UU Pemda, rancangan APBD harus ditetapkan sebulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru, jika diimplementasikan saat ini, Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2017 harus disahkan selambat-lambatnya 31 November, karena harus di konsultasikan ke Kemendagri dan itu akan memakan waktu lama.

Katanya, KUA-PPAS Perubahan diserahkan 13 Juli 2017, RKPD diserahkan 13 Juli 2017 dan KUA-PPAS Induk diserahkan 15 Juli 2017 di DPRD Tikep.

Dia menambahkan, setelah diserahkan, DPRD tidak bahas selama 50 hari, padahal isyarat Permendagri 33 Tahun 2017 telah jelas bahwa bulan Agustus harus sudah selesai di bahas KUA-PPAS sedangkan DPRD mulai membahas 25 September 2017.


(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT