TIDORE, OT- Jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara tahun 2018 yang tinggal dua bulan kedepan, sekaligus meningkatkan angka partisipasi masyarakat melalui kelengkapan administrasi kependudukan (KTP-el), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan DPRD Tidore Kepulauan (Tikep), Kejaksaan Negeri Tidore, Polres Tidore serta Satpol PP Kota Tikep akan menggelar Operasi Yustisi KTP-el di wilayah Kota Tikep.
Kabid Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tikep M. Hasbi Marsaoly menjelaskan, Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kata dia, yang mewajibkan memiliki KTP-el bagi Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin serta wajib memiliki KTP-el pada saat berpergian. Selain itu, ini mengacu surat Mendagri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Juni 2016 tentang Percepatan Penerbitan KTP-el.
Dirinya menambahkan, rangkaiaan Operasi Yustisi ini akan diawali dengan upacara penyerahan mandat dari Wali Kota Tikep kepada Tim Operasi Gabungan yang diisi oleh Ketua Komisi I DPRD dan Kepala Dinas Dukcapil Kota Tikep.
"Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat sadar akan kepemilikan Dokumen administrasi kependudukan, agar masyarakat sadar akan pemanfaatan Data Kependudukan terutama KTP- el untuk semua kepentingan.
Menurutnya, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melalui kelengkapan KTP-el sebagai syarat dalam mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2018.(Rayyan)