TIDORE, OT- Inspektorat Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara melaksanakan rapat evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), yang menjadi temuan dan perihal administrasinya, Selasa (21/11/2017) di Aula Nuku kantor Walikota.
Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Senin, didampingi Asisten bidang Administrasi Kartini Elake, Inspektur Inspektorat Kota Tikep Kartini Hadadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hamid Abdulah dan para Camat serta Kepala desa se Kota Tikep.
Menurut Muhammad Senin, Lurah dan Kepala Desa merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah, jadi apapun kegiatan yang dilakukan demi kepentingan masyarakat silakan dilaksanakan, terpenting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk kekurangan- kekurangan yang menjadi temuan oleh Inspektorat agar diperbaiki, sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama," ucap dia.
Sementara Assisten Bidang Administrasi Kartini Elake mengatakan, agar setiap kepala desa memahami regulasi tentang ADD/DD sebagai pertanggung jawaban yang berkaitan dengan hukum.
Lanjutnya, Kepala Desa agar berkoordinasi dengan Inspektorat, PMD, Camat dan Instansi terkait, sehingga tidak ada temuan dalam pengelolaan keuangan daerah, jika pertanggung jawaban bersifat administrasi agar diselesaikan dan kegiatan yang menyebabkan kerugian daerah harus dikembalikan ke daerah.
"Kepada Kepala Desa yang belum tertib administarsi selambat-lambatnya sudah menyelesaikan pertanggung jawabanya paling lambat bulan depan tanggal 21 Desember 2017," tegas Kartini.
Sementara Inspektur Daerah Kartini Hadadi mengatakan, Inspektorat berfungsi untuk pengawasan dan pembinaan terhadap ADD/DD, prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Dirinya menjelaskan, tata cara penggunaan ADD diatur melalui peraturan Wali kota yang ditetapkan setiap tahun. Pertemuan pada hari ini untuk mencari solusi bagaimana menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi terkait anggaran dengan secepatnya.
Dia meminta, Kepala Desa juga harus membuat papan informasi tentang program kegiatan pertahun, sehingga lebih jelas bagi masyarakat.
"Pada rapat evaluasi ini tidak ada kehadiran bendara dan sekretaris desa jadi para Kades masih belum siap dengan laporan pertanggung jawabannya. Untuk itu, rapat evaluasi ini masih dilanjutkan bersama para Kades dan bendahara serta Sekretaris desa.
Kartini menegaskan, seluruh kepala desa diberikan kesempatan selama 60 hari untuk memperbaiki kekurangan- kekurangan administrasi yang ada.
(Rayyan)