Home / Indomalut / Tidore

Empat Fraksi DPRD Tikep Tolak LPP APBD 2019, Hanya Satu Fraksi Yang Menerima

30 Juli 2020
Suasana rapat Paripurna Ranperda LPP APBD Tikep tahun 2019

TIDORE, OT - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tentang pendapat fraksi- fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2119.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tikep Ahmad Ishak dan didampingi Wakil Ketua DPRD Mochtar Jumati, Wakil Ketua DPRD Ratna Namsa dan di hadiri Wali Kota Tikep Ali Ibrahim.

Ketua DPRD Tikep ketika membuka sidang  langsung mempersilahkan, Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Murad Polisiri langsung menyampaikan pendapat fraksi PKB yang menolak Ranperda LPP APBD 2109 dengan sejumlah poin.

Dirinya menjelaskan, dengan kenaikan angka pendapatan daerah Kota Tikep pada tahun 2019 seharusnya angka kemiskinan di kota Tikep turun, tetapi ini malah angka kemiskinan tetap meningkat.

Lanjut dia mengatakan, anggaran perjalanan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak wajar baik dari perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah, dilihat dari reliasasi anggaran sangat merugikan keuangan daerah.

Dia menegaskan, Fraksi PKB ragu dengan pencapaian WTP yang diraih Pemkot Tikep, untuk itu fraksi PKB meminta kepada BPK agar memeriksa ulang anggaran Kota Tikep TAjun 2019 dan Fraksi PKB menolak laporan pertanggungjawaban APBD Kota Tikep  2019.

Juru bicara Fraksi Demokrat Sejahtera Ridwan M. Yamin juga menyatakan, menolak LPP APBD tahun 2019 dan menjelaskan poin penolakannya.

"Adanya pendapatan dari sumber Dana APBN, yang tidak digunakan secara terbuka kepada DPRD serta Perjalanan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota terdapat realisasi anggaran diluar batas kewajaran, yang merugikan keuangan daerah yang dinilai menghambat pembangunan Kota Tikep sesuai dengan visi-misinya," ungkapnya.

Serta kata Ridwan, Fraksi Demokrat Sejahtera tidak menyetujui atau menolak Ranperda tentang laporan APBD 2019 dan meminta melakukan pemeriksaan lanjutan.

Juru bicara fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Malik Hi. Muhammad saat membacakan pandangan fraksi menyatakan menolak Ranperda LPP APBD 2019.

Penolakan Ranperda LPP APBD 2019 dikarenakan, laporan keuangan daerah harus dilaporkan sesuai dengan administrasi keuangan sehingga tidak ada kesalahan dan temuan yang akan menghambat proses pembangunan daerah serta meminta dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah, pemerintah harus terbuka untuk umum.

Sehingga, Fraksi Partai Nasdem tidak menyetujui atau menolak Ranperda tentang LPP APBD 2019 dan meminta melakukan pemeriksaan lanjutan.

Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Umar Ismail menyatakan fraksi PAN menolak Ranperda LPP APBD 2019, karena dinilai pencapaian pada APBD 2019 masih kurang, untuk itu Pemda Tikep harus melakukan banyak perubahan sehingga dapat mengurangi Angka kemiskinan di Kota Tikep.

Menurutnya, Pemda harus merubah sistem dalam pengelolaan anggaran keuangan daerah yang dimana ada temuan dari BPK yaitu adanya penyalanggunaan anggaran pada proyek jalan lingkar pulau Maitara.

Dan terdapat kejangalan dengan biaya anggaran perjalaan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang merugikan keuangan daerah serta adanya kebocoran keuangan daerah yaitu penyelewengan uang retribusi yang digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, sehingga fraksi PAN meminta kepada Walikota agar memberikan sanksi kepada ASN yg tidak bertanggungjawab.

Untuk itu, Fraksi PAN tidak menyetujui atau menolak Ranperda tentang LPP APBD 2019 dan meminta melakukan pemeriksaan lanjutan.

Sementara, Juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Abdurahman Arsad menyampaikan pandangan fraksi menyetujui Ranperda tentang LPP APBD 2019.

Dia mengatakan, Fraksi PDIP memberikan apresiasi kepada Pemda Tikep dalam menjalankan pembangunan tahun 2019, serta mendapat penilain wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Dia menjelaskan, Pemda juga telah berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari semua aspek sehingga laju pertumbuhan perekonomian ikut meningkat, sehingga Fraksi PDIP menyetujui Ranperda tentang LPP APBD 2019.

Berdasarkan Peraturan perundang- undangan maka dilakukan voting, dari 25 anggota DPRD Tikep yang hadir sebanyak 23 orang dan 2 orang tidak hadir.

Saat dilakukan voting terkait Ranperda LPP ABPD 2019 16 Anggota DPRD Tikep menolak untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan 7 Anggota DPRD menerima atau menyetujui Ranperda LPP APBD 2019.

Hadir pada rapat Paripurna Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tikep Adam Saimima, Wakapolres Tikep Kompol Alwan Aufat, Plt. Sekda Kota Tikep Kartini Elake serta Pimpinan OPD Pemda Tikep. (Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT