TIDORE, OT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, rupanya terlihat dilema untuk mengakomodir tuntutan Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Fatayat NU Kota Tidore, terkait penghapusan atau penghematan sejumlah tunjangan yang melekat di DPRD Kota Tidore.
Sikap ketidakpastian untuk menghapus atau mengurangi Tunjangan itu antara lain, Tunjangan Perumahan yang dialokasikan pertahun senilai Rp 4,4 Miliar, Tunjangan Transportasi senilai Rp 3,5 Miliar, Tunjangan Kesejahteraan Anggota dan Pimpinan senilai Rp 4,5 Miliar dan Tunjangan Komunikasi Instensif Pimpinan dan Anggota DPRD senilai Rp 3,1 Miliar.
"Pastinya kami kecewa, karena Anggota DPRD yang seharusnya dengan sadar bisa mengurangi tunjangan mereka untuk digunakan demi kepentingan orang banyak, namun hal itu tidak ada satupun yang berani bersikap dengan dalih karena aturan," tegas Juru Bicara GP Ansor dan Fatayat NU Kota Tidore, Fandi Muhammad, Selasa, (2/9/2025).
Fandi menjelaskan, soal hak-hak anggota DPRD seperti tunjangan, memang telah diatur oleh ketentuan, namun besar kecilnya tunjangan tersebut merupakan kewenangan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan. Sehingga sangat tidak logis jika DPRD tidak bisa bersikap untuk menurunkan tunjangannya.
"Awalnya kami minta untuk dihapus, tapi karena tunjangan itu ditetapkan oleh aturan, sehingga kami minta untuk dikurangi. Pengurangan tunjangan ini agar anggaran dengan miliaran rupiah itu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.
Fandi memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tidore karena telah menerima pihaknya untuk berdialog secara humanis. Dalam dialog tersebut DPRD bersepakat untuk menindaklanjuti 4 point yang dituntut GP Ansor.
Pertama, mendukung dan merekomendasikn ke DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan aset. Kedua, DPRD Kota Tidore harus menolak kenaikan pajak yang membebani masyarakat. Ketiga, Pemerintah Kota dan DPRD harus melakukan penghematan anggaran terkait kunjungan kerja DPRD keluar daerah, dan ke Empat, Pemerintah Kota Tidore dan DPRD harus melakukan transparansi anggaran dalam penggunaan APBD.
Sementara, Ketua DPRD Kota Tidore Ade Kama mengatakan, dalam pertemuan rapat dengar pendapat yang dilakukan DPRD, GP Ansor dan Fatayat NU, DPRD bersepakat untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari GP Ansor dan Fatayat berkaitan dengan kinerja DPRD.
"Soal penghasilan DPRD sudah kami jelaskan secara utuh tentang hak-hak DPRD, bahkan kami juga sudah menandatangani nota kesepahaman dalam bentuk pernyataan sikap terkait 4 point yang disepakati," jelasnya.
Sementara terkait sejumlah tunjangan yang diharapkan adanya penghemantan, Ade Kama menjelaskan, hal itu merupakan aturan yang telah ditetapkan.
"Penghapusan tunjangan ini tidak bisa karena diatur dalam ketentuan, sehingga akan melakukan kajian secara bersama, karena ini berkaitan dengan regulasi," tandasnya.
(Rayyan)