TIDORE, OT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) laksanakan tugas dan fungsinya untuk terus optimalkan kinerja seluruh lini Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui 3 bidang yaitu Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Rehabilitasi dan Pemberantasan.
Hal ini disampaikan, Kepala BNN Tikep Bustranto Abdullatif melalui press release yang diterima redaksi indotimur.com, Selasa (9/2/2021).
Dalam rilisnya, Bustranto mengatakan, BNN Tikep akan mengoptimalkan kinerja P4GN melalui 3 bidang.
Kata dia, untuk bidang P2M, BNN Tikep sudah melakukan sosialisasi penyalahgunaan narkoba sebanyak 77 kali pada tahun 2020 dengan jumlah sebaran sebanyak 8.809 orang yang berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa baik di tingkat SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi di Universitas Nuku dan STIMIK Mandiri.
"Para pekerja yaitu pelaku usaha penginapan, pelaku usaha rumah makan, komunitas bentor, ojek dan sopir angkot serta instansi pemerintah di Pemda Tikep, pemerintah kelurahan, Kodim 1505/Tidore, Rutan klas II.B Soasio dan di pelabuhan penyeberangan laut. Selain itu, BNN Tikep juga melakukan sosialisasi di sejumlah lapisan masyarakat diantaranya kelompok PKK, Majelis Taklim dan Dharma Wanita," ungkapnya.
Selain melakukan sosialisasi di sejumlah tempat, BNN juga menyebarkan informasi melalui talk show, insert konten, pemanfaatan media baik cetak dan online, branding sarana publik, pemasangan baliho, pagelaran seni dan penyebaran informasi melalui media sosial dan website BNN Tikep.
"Kami juga bentuk Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di Desa Maitara Utara dan tahun ini akan di bentuk di Kelurahan Indonesiana dan Maitara Tengah serta membentuk 25 Relawan Anti Narkoba di sejumlah instansi sebagai mitra BNN Tikep," tutur Busranto.
Untuk bidang Rehabilitasi, yaitu pelayanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) tahun 2020 sebanyak 85 orang dan tahun 2021 sampai Februari sudah 11 orang. Pelayanan Rawat Jalan Penyalahgunaan Narkoba tahun 2020 sebanyak 5 orang pasien dan pada tahun 2021 sampai Februari sudah ada 5 orang pasien.
Pelayanan Assesmen Terpadu tahun 2020 BNN Tikep sudah laksanakan assesmen terhadap 4 orang penyalahgunaan hasil tangkapan dari Polres yang menjalani proses hukum.
"Saya berharap agar semua lapisan masyarakat dapat mengarahkan penyalahgunaan narkoba untuk menjalani rehabilitasi melalui jalur Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) diantaranya bisa di BNN Tikep, Rumah Sakit Daerah Tidore dan seluruh Puskesmas di Kota Tidore," katanya.
BNN Tikep hingga saat ini belum memiliki seksi bidang Pemberantasan, karena kurangnya personil sehingga fungsi Pemberantasan di BNN Tikep belum berjalan maksimal.
Dia menjelaskan, kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, sehingga ini menjadi tanggungjawab bersama Pemerintah, Swasta dan Masyarakat.
"BNN sebagai leading sektor mengajak seluruh komponen untuk bersinergi menyatakan perang terhadap narkoba untuk mewujudkan Kota Tikep bersih narkoba," harapnya.
(Ryn)