TIDORE, OT- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melalui bagian Hukum dan Ham Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tikep menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, di aula SMK N 1 Tikep, Selasa (16/10/2018).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tikep, Thamrin Fabanyo, menyampaikan proses penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi bukanlah sesuatu yang mudah karena tingkat kompleksitasnya yang sangat tinggi, hal itu karena korupsi dilakukan secara massif dan sistematis baik yang dilakukan oleh orang pribadi maupun berkelompok.
Menurutnya, kegiatan semacam ini perlu diapresiasi karena sebagai bentuk ikhtiar kepada kita semua sebagai penyelenggara Pemerintahan.
Dia menambahkan, sebagai penyelenggara pemerintahan dan warna negara yang baik, perlu memiliki dedikasi dan sensitivitas terhadap pencegahan korupsi demi terwujudnya “good governance”, kesadaran hukum dan mendorong terjadinya “law enforcement” yang adil, transparan dan akuntabel.
Sementara, Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda Kota Tikep Ridwan Muhammad menyampaikan sosialisasi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi bagi aparatur pemerintahan daerah dan masyarakat tentang tindak pidana korupsi dan pencegahan serta pemberantasannya demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bebas korupsi.
Sosialisasi yang dilaksanakan sehari tersebut diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari bendahara pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Tikep dengan pemateri Staf khusus Wali Kota Tikep bidang Hukum dan Pemerintahan Muhammad Konoras, Kepala Kejaksaan Negeri Tikep Adam Saimima, Kasat Serse dan Kriminal Polres Tidore Iptu. Dwi Gestimir Wanto, dan Kepala Bagian hukum dan Ham Setda Kota Tikep Ridwan Muhammad.(Ryn)