TIDORE, OT- Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan III tahun 2017 dengan agenda pengesahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tahun 2018, di gedung DPRD, Senin (11/12/2017) masih terjadi perbedaan pendapat antar Fraksi.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Laiman didampingi Wakil Ketua Mochtar Djumati dihadiri Wali Kota Tikep Ali Ibrahim dan Wakil Wali Kota Muhammad Sinen, para pimpinan OPD serta 22 angota DPRD.
Setelah rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Laiman, mempersilahkan Fraksi- fraksi untuk menyampaikan pandangan tentang APBD 2018. Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Bintang Kebangsaan dan Frakasi PDI Perjuangan dalam pandangan akhir fraksi menyatakan, menerima Ranperda tentang APBD 2018 untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda.
Sementara, Fraksi Partai Nasdem pada pandangan akhir Fraksi menyatakan menolak dan tidak menyetujui rancangan peraturan daerah.
Untuk itu, pengesahan APBD tahun 2018 diputuskan dilakukan voting. Hasilnya, 20 Anggota DPRD menyetujui dan mengesahkan Ranperda tentang APBD 2018 dan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan nomor 170/18/02/2017.
Dalam keputusan tersebut, DPRD Tikep menerima dan menyetujui Pendapatan Daerah sebesar Rp.862.542. 211.660,- Untuk Belanja Daerah sebesar Rp.874.542.211.660,- dan Defisit sebesar Rp.22 Milyar.
Sementara, penerimaan pembiayaan sebesar Rp.20.000.000.000,- dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.8.000.000.000,- sedangkan Pembiayaan Neto sebesar Rp.12.000.000.000,-.
Wali Kota Tikep, Ali Ibrahim menyampaikan, Ranperda APBD Tahun anggaran 2018 yang telah disepakati diharapkan dapat menciptakan pemerataan dan membawa perubahan yang positif, terhadap pembangunan tingkat pelayanan yang semakin baik seta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.
Dia berharap, pelaksanaan pemerintah dan pembangunan tahun 2018 dapat terlaksana secara optimal dan maksimal, sebagai upaya terwujudnya kemandirian Kota Tidore Kepulauan sebagai kota jasa berbasis agro marine, serta untuk tercapainya tata Pemerintahan yang baik, dalam rangka menuju Kota Tidore Kepulauan yang lebih baik.
Sementara, wakil ketua DPRD Ahmad Laiman mengatakan, APBD merupakan instrumen yang akan menentukan keberhasilan aparatur Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan fungsi-fungsi pelayanan publik. Dalam hal menjalankam serta melaksanakan urusan-urusan pemerintahan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan.
"Terkait dengan itu, maka DPRD dalam setiap kesempatan pembahasan anggaran beroptimis dan selalu mendorong agar kebijakan anggaran serta pengalokasiannya perlu dikaji secara cermat, sehingga dapat menjamin terciptanya kinerja penyelenggaraan pemerintah yang Good Goovernance," ucap Ahmad.
Setelah disetujui dan disahkan oleh DPRD, dilanjutkan dengan penandatanganan sekaligus penyerahan keputusan DPRD oleh Wakil Ketua DPRD kepada Walikota Tidore Kepulauan.
(Rayyan)