TIDORE, OT- Kebijakan Pemerintah Pusat yang merubah formulasi pembagian Anggaran Dana Desa (ADD) dengan memasukan indikator kemisikinan, membuat ADD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) turun.
Hal ini disampaikan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Tikep, Hamid Abdullah kepada media Indotimur.com, Jumat (24/11/2017).
Menurut Hamid, turunnya ADD ini disebabkan karena Pemerintah Pusat merubah formulasi pembagian dengan memasukan indikator kemiskinan sebesar 30 persen, sebagai tolak ukur sebuah daerah bisa mendapatkan penambahan ADD.
Sehingga, kata dia, ini yang membuat ADD Tikep menurun. "Bukan soal kinerja yang kurang baik dari Pemda Tikep, akan tetapi ini murni karena kebijakan pemerintah pusat," katanya.
"Karena di Tikep tingkat kemiskinan rendah sehingga dalam akumulasi pembagian ADD kurang 30 persen, jadi ada Rp1 Miliar lebih ADD yang akan berkurang pada tahun 2018 nanti," terang Hamid.
Dia menjelaskan, selama 3 tahun berturut- turut ADD Kota Tikep sebesar Rp. 40.994.500,000,- sementara di tahun 2018, karena adanya kebijakan nasional sehingga dengan indikator kemiskinan 30 persen menyebabkan turunnya ADD Tikep sebesar Rp. 1.063.880.000,-.
(Rayyan)