TIDORE, OT - Proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Ruang Kota Tidore Kepulauan (Tikep) lolos dari Surat Edaran Menteri Keuangan yang memerintahkan agar semua pengadaan barang dan jasa untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020 ditarik untuk penanganan bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tata Ruang Kota Tikep M. Ade Soleman kepada sejumlah media.
Kata dia, proses tender proyek DAK fisik PU Tikep sudah selesai barulah ada Surat Edaran Menkeu diterbitkan.
"Berdasarkan Surat Edaran Menkeu nomor: S-247/MK.07/2020 tentang penghentian proses pengadaan barang/jasa DAK Fisik tahun anggaran 2020 tertanggal 27 Maret 2020," ungkapnya
Kata Ade, surat edaran penghentian proses pengadaan ini keluar setelah proses tender di Dinas PU Tikep sudah selesai dilakukan, sehingga untuk tender DAK Fisik Tikep di bidang Bina Marga sebesar Rp. 27 Milyar lebih.
"Saya yang memantau langsung untuk percepat proses lelang sehingga terinput di Omspam, dan walaupun ada aturan yang baru ini, Dinas PU sudah selesai prosesnya untuk bidang Bina Marga senilai Rp 27 Milyar lebih," terangnya.
Dikatakan Ade, untuk paket fisik senilai Rp 27 Milyar lebih untuk 3 pekerjaan diantaranya, Peningkatan ruas jalan hotmix Kelurahan Soasio DAK penugasan, Peningkatan ruas jalan hotmix Kelurahan Dowora Swom DAK Reguler dan Peningkatan ruas jalan hotmix lingkar Maitara DAK Reguler
Sementara untuk proses pengadaan yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), nanti bulan depan sudah bisa berjalan untuk proses pengerjaan sebanyak 22 paket senilai Rp 3 Milyar lebih. (Ryn)