TERNATE, OT- Komisi III DPRD kota Ternate menilai aktivitas tambang galian C yang selama ini beroperasi tanpa memiliki izin, sengaja dibiarkan oleh pemerintah.
“DPRD sesalkan kepada pemerintah karena sudah berulang kali menyampaikan rekomendasi terkait galian C, namun tidak ditindak lanjuti,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U. Malik, Rabu (24/2/2021).
Dengan demikian, kata Anas, DPRD menilai ada proses pembiaran oleh pemerintah kepada para beberapa penambang yang beroperasi selama ini.
BERITA TERKAIT: Tambang Galian C di Kelurahan Tobololo Ilegal
Lanjut Anas, komisi III dan I menegaskan kepada DLH agar melakukan koordinasi dengan PPNS tata ruang dan PPNS Satpol-PP untuk melakukan penyelidikan, dan memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan aktivitas tanpa izin, baik itu sanksi berupa pidana, denda atau sanksi lainnya.
"Kebijakan itu yang harus dilakukan agar semua pelaku yang bergerak disemua usaha dibidang lingkungan, karena kalau tidak maka akan menjadi tradisi untuk melakukan lagi,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Menurutnya, para penambang sudah melakukan pencemaran lingkungan dan juga di komersilkan, tapi tidak memiliki izin usaha.
“Kalau tidak ada izin dan materialnya dikomersilkan maka itu sudah pidana," tegasnya.(awie)