Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Tetapkan Nahkoda KM Indriyani Tersangka

02 Maret 2026
Insiden karamnya KM Indriyani di perairan Bibinoi, Halmahera Selatan.

TERNATE, OT– Tabir gelap di balik karamnya KM Indriyani di perairan Bibinoi, Halmahera Selatan, mulai tersingkap. Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara resmi menetapkan sang nahkoda, pria berinisial NS, sebagai tersangka utama dalam insiden maut yang merenggut nyawa dan menyisakan duka mendalam tersebut.

Tragedi yang menimpa kapal penumpang berukuran 6 GT itu menjadi atensi serius kepolisian. Bukan sekadar faktor alam, penyidik menemukan indikasi kuat adanya kelalaian prosedur yang fatal.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap fakta mengejutkan, KM Indriyani ternyata nekat melaut tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dokumen krusial dari Syahbandar itu diabaikan, padahal kapal tengah mengangkut 59 jiwa dalam pelayaran dari Pelabuhan Babang menuju Desa Pigaraja.

Nahas, saat melintasi perairan Kecamatan Bacan Timur Tengah, ombak besar menghantam. Kapal tak kuasa menahan gempuran gelombang hingga terbalik. Satu nyawa bocah berusia dua tahun melayang dalam insiden ini. Sementara itu, satu penumpang lain yang merupakan akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Dr. Wildan, hingga kini masih dinyatakan hilang.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda mengonfirmasi bahwa status hukum NS telah ditingkatkan sejak pekan lalu. Mantan Wakapolres Ternate itu memastikan proses hukum berjalan cepat.

"Saat ini tersangka telah kami tahan di sel tahanan Polda Maluku Utara. Hari ini (Senin, 2/3/2026), penyidik juga melakukan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan," terang Riki mewakili Dirpolairud Polda Malut.

Riki menambahkan, koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum (JPU) telah dilakukan sejak awal dimulainya penyidikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh petunjuk dan kelengkapan berkas terpenuhi demi keadilan bagi para korban.

Atas kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan pelanggaran aturan pelayaran, NS dibidik dengan pasal berlapis. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 474 ayat (1) dan (3), Pasal 475 ayat (1) dan (2), Pasal 330 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023

Kini, nasib nahkoda tersebut berada di ujung tanduk hukum, sementara tim SAR dan keluarga masih menaruh harap pada pencarian Dr. Wildan yang belum membuahkan hasil.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT