Home / Indomalut / Ternate

Komisi III DPRD Kota Ternate Minta DLH dan DPMPTPS Tegas Terhadap Penambang di Tobololo

23 Februari 2021
Fahri Bachdar (foto Nawir)

TERNATE, OT - Komisi III DPRD kota Ternate mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS), segera menghentikan segala aktifitas pengerukan tanah (galian C) di kelurahan Tobololo, jika penambang tidak mengantongi izin.

Selain meminta instansi terkait menghentikan aktifitas penambangan, DPRD juga meminta pihak penambang untuk segera merehabilitasi kembali lingkungan yang telah dikeruk.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Fahri Bachdar kepada wartawan Selasa (23/2/2021), menyatakan, DPRD mendesak DLH dan DPMPTPS agar segera menghentikan aktifitas penambangan galian C di kelurahan Tobololo, jika para penambangan tidak mengantongi izin sesuai peruntukan.

Dia mengaku, ada tuntutan warga untuk merehabilitasi lingkungan yang menjadi objek pengerukan, "memang beberapa waktu lalu DLH sudah menghentikan aktifitas tersebut, namun tuntutan masyarakat yang berada di Kelurahan tersebut, mereka ingin tidak hanya menghentikan namun harus merehabilitasi kembali, untuk itu DPRD meminta pihak penambang untuk agar bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan," tegasnya.

Baca Juga : Lurah dan Warga Tobololo Sebut Akftifitas Pengerukan Tanah Bukan Galian C

Politisi PPP ini juga menambahkan, sesuai ketentuan izin SPPL bahwa, izin tersebut diberikan hanya untuk pemanfaatan pemerataan lahan untuk kepentingan penanaman tanaman atau dilakukan penghijauan, dan hanya diberikan izin pemerataan lahan pembangunan pemukiman.

Namun jika pemerataan untuk pembangunan pemukiman baru, berdampak pada masyarakat maka diminta pihak penambang harus membuat talut atau penahan tanah, dan saluran air, sehingga tidak berakibat buruk terhadap masyarakat seperti banjir, longsor dan lainnya.

"Namun jika pihak terkait melakukan pemerataan dan materialnya dijual belikan, maka kebijakan atau tindakan tersebut sudah bertentangan dengan regulasi, dan juga mengancam warga yang berada di kawasan atau lokasi tersebut," tukas Fahri.

"Warga, bagian dari tanggung jawab DPRD maka perlu dilindungi, kalau tindakan atau kebijakan para penambang menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan peruntukan, maka DPRD meminta kepada DLH dan DPMPTPS agar segera menghentikan aktifitas tersebut," tegasnya.

 (awie)


Reporter: Munawir Suhardi
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT