TERNATE, OT - Lurah Stadion, Siti Nurleni Teng dianggap lalai bahkan sudah mengarah ke perbuatan tidak terpuji dan melanggar norma.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima dari aparatur Kelurahan (RT/RW), anggaran insentif satu bulan belum bayar.
“Saya dapat informasi terus saya lakukan inspeksi mendadak (sidak) sampai di kantor Lurah Stadion, ada kejadian. Saya ambil langkah," kata Samin yang ikut menghadiri pertemuan antara Camat, Lurah dan warga di kantor Lurah, Kamis (22/9/2022).
Dia menyebut, berdasarkan keterangan Camat, anggaran insentif RT/RW sudah dicairkan ke Kelurahan sejak beberapa bulan lalu, namun belum disalurkan ke perangkat (RT/RW).
"Anggaran sudah cair dari camat sudah serahkan dari beberapa bulan lalu, tapi yang bersangkutan belum bayar. Alasannya katanya RT/RW belum menyampaikan laporan, padahal tidak seperti itu,” kata Samin.
BACA JUGA : Dimediasi BKPSDM, Masalah Kantor Lurah Stadion ’’Clear’’
Menurutnya, hak insentif RT/RW harus segera dibayarkan setelah menerima dari pihak Kecamatan, "tadi saya minta Lurah buat surat tertulis untuk segera bayar," tegasnya.
“Lurah dia lalai, dan laporan ini sudah pernah kami periksa tiga sampai empat bulan lalu, dengan kejadian yang sama. Ini bersangkutan ulangi lagi, dalam sehari dua kita akan buat SK penonaktifan bersangkutan,” tegasnya.
Doa menyatakan, perbuatan Lurah , tidak dapat dtoleransi, karena ini sudah mengarah ke perbuatan tidak terpuji dan melanggar norma secara berulang-ulang, apalagi, ini berkaitan dengan hak orang.
“RT/RW, bukan bawahan Lurah, tapi mitra kerja, tujuan insentif diberikan untuk mempermudah kerja-kerja perangkat dan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga yang diberi tanggung jawab," tukasnya.
(fight)