TERNATE, OT - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, terancam tak dapat gaji 13, jika menambah waktu libur, pasca libur lebaran tahun ini.
Sekretaris daerah (Sekda) Kota Ternate, M Tauhid Soleman kepada indotimur.com, Sabtu (9/6/2018) menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, jika ASN Pemkot menambah waktu libur, pasca libur lebaran.
"Libur dari tanggal 11 sampai demgan 20 Juni, tanggal 21 sudah harus masuk kantor, jika ada ASN yang tidak berkantor pada tanggal 21, maka yang bersangkutan akan dikenakan sangsi," tutur Sekda seraya menyebut, gaji 13 ASN bersangkutan akan ditahan.
Sekda menambahkan, untuk menegakan disiplin, pihaknya bersama Plt Wali Kota dan BKPSDM akan melakukan sidak usai libur lebaran, untuk memastikan kehadiran ASN pasca libur lebaran. "Pasti, setelah libur lebaran, kita akan turun ke SKPD-SKPD untuk memastikan kehadiran ASN, sebab pelayanan harus berjalan," ujar Sekda seraya menyebut sidak juga akan dilakukan di kantor-kantor Lurah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada April lalu, telah diputuskan libur dan cuti lebaran ditetapkan selama 10 hari, terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 20 Juni 2018.(thy)



