TERNATE, OT - MeskI masih menempati ruang kerja direktur PDAM Ternate, Abdul Gani Hatari tidak lagi diberikan kewenangan untuk segala bentuk administrasi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate.
Penjabat (Pj) Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang menegaskan, segala bentuk administrasi maupun pelayanan di PDAM merupakan tugas dan tanggung jawab, Plt direktur, Thamrin Alwi.
Menurutnya, meski mantan direktur Abdul Gani Hatari masih menempati ruang kerja direktur, namun segala administrasi merupakan tanggung jawab Plt direktur PDAM, Thamrin Alwi.
BACA JUGA :Pj Wali Kota Copot Dirut PDAM Ternate
BACA JUGA :Abaikan Surat Perintah Pj Wali Kota, Mantan Dirut PDAM Kota Ternate Tetap Beraktivitas
"Yang berhak menandatangi surat di PDAM Kota Ternate adalah Thamrin Alwi selaku Plt Direktur," tegas Hasyim saat ditemui di lobi kantor Wali Kota Ternate, Selasa (13/4/2021).
Dikatakan, mantan direktur Abdul Gani Hatari, telah diberhentikan setelah pemerintah melakukan kajian, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Katanya dia (Abdul Gani, red) tetap mau berkantor, tapi saya sudah minta kepada Plt beserta semua perangkat bahwa dia (Abdul Gani) sudah tidak bisa lagi menandatangani surat. Kalau dia tanda tangan, berarti surat itu ilegal," tegas Hasyim.
BACA JUGA : Jaksa Pengacara Negara Sebut Pemberhentian Dirut PDAM Sah dan Harus Dipatuhi
Hasyim, mempersilahkan jika Abdul Gani masih ingin menggunakan ruangan Direktur PDAM. Hal itu untuk menghargai Abdul Gani yang usianya tidak lagi muda.
Akan tetapi, Hasyim menegaskan, Abdul Gani juga diminta untuk bisa menghargai dan menerima keputusan pemerintah bahwa dia (Abdul Gani) sudah diberhentikan.
"Kita menghargai orang tua, tidak perlu pakai cara yang kasar lah, tapi dia juga harus menghargai keputusan pemerintah bahwa dia sudah diberhentikan. Kalau dia tidak terima ya silahkan tempuh jalur hukum ke PTUN, bukan dia harus tetap berada di kantor," tutup Hasyim yang juga menjabat selaku Kadis ESDM Malut ini.
(fight)