Home / Indomalut / Ternate

Jaksa Pengacara Negara Sebut Pemberhentian Dirut PDAM Sah dan Harus Dipatuhi

10 April 2021
Pj Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang

TERNATE, OT -  Penjabat (Pj) Wali Kota Ternate, Hasim Daeng Barang telah menerima pandapat hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), atas surat pemberhentian Direktur PDAM Kota Ternate.

Dalam surat yang ditandatangani empat JPN masing-masing, R Jeffri Huwae, Soetarmi, Danur Suprapto dan Andi Suharto itu, berkesimpulan bahwa surat Nomor : 36Nl/KT/2021 tanggal 6 April 2021 sebagai Keputusan Tata Usaha Negera (KTUN) adalah sah dan harus dipatuhi.  

Pj Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang, saat diwawancarai indotimur.com, Sabtu (10/4/2021) di masjid Almunawar menyatakan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui JPN telah menyampaikan pendapat hukum atas pemberhentian Dirut PDAM Ternate, Abdul Gani Hatari.

Menurutnya, dalam surat tersebut, empat JPN berkesimpulan, bahwa surat Nomor 36/Vl/KT/2021 tanggal 6 April 2021 tentang Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate merupakan Keputusan Tata Usaha Negera (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang yaitu pemberhentian dari jabatan direktur saudara Abdul Gani Hatari.

Atas pendapat hukum tersebut, Hasyim meminta mantan Dirut, Abdul Gani Hatari, harusnya taat hukum dan legowo atas keputusan Wali Kota.

"Dia (dirut PDAM-red) harus taat hukum, kalau misalnya dia tidak menerima keputusan pemberhentian dari saya, maka ada jalur hukum yang harus dia tempuh yaitu PTUN," ungkapnya.

Hasyim menyayangkan sikap Abdul Gani Hatari yang enggan meninggalkan ruang kerjanya, "kalau memang Dirut PDAM tidak mau keluar dari kantor maka, itu menunjukan satu etika yang tidak baik, karena, perusahan PDAM tersebut bukan milik keluaraga atau milik pribadi, tapi milik daerah," tegas Hasyim.

Menurutnya, pergantian Dirut PDAM telah melalui berbagai tahapan, penilaian serta pertimbangan bahkan ketentuan perundang-undangan.

"Kita mengevaluasi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Dirut PDAM digantikan karena Pemerintah Kota Ternate menilai sesuai kinerjanya, bukan karena ada tindensi pribadi apalagi unsur politik," kata Hasyim.

Kepala Dinas EDSM Pemprov Malut itu, menyatakan, akan mengirim surat peringatan untuk Abdul Gani Hatari, jika tidak segera meninggalkan ruang kerjanya.

"Karena ini menyangkut pelayanan masyarakat, jika beliau (Abdul Gani) tidak segera meninggalkan ruangan, kita akan menyampaikan surat peringatan, jika masih mebandel, kita minta Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas.

"Kita mau tegas tapi dia orang tua, kita berfikir karena dia juga lebih tua seharusnya beliau lebih paham terkait aturan, intinya harus lebih legowolah," tutup Hasyim.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT