Home / Indomalut / Ternate

Abaikan Surat Perintah Pj Wali Kota, Mantan Dirut PDAM Kota Ternate Tetap Beraktivitas

08 April 2021
Thamrin Alwi (foto Nawir)

TERNATE, OT - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Abdul Gani Hatary nampaknya mengabaikan surat perintah Pj Wali Kota Ternate tentang pelaksana tugas (Plt) dirut PDAM.

Buktinya, Plt. Direktur Utama (Dirut) PDAM Ternate, Thamrin Alwi yang mulai berkantor pada, Kamis (8/4/2021) pagi, belum bisa menempati ruangan Dirut karena mantan Dirut Abdul Gani Hatari masih beraktìvitas dan belum meninggalkan ruangannya, sehingga Thamrin Alwi hanya menempati kursi di ruang tunggu Dirut.

Kepada sejumlah wartawan di kantor Wali Kota, Thanrin Alwi menyatakan, siap berkantor jika mantan Dirut Abdul Gani Hatary tidak lagi menempati ruangan Dirut.

Menurut Thamrin, kehadirannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Ternate, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas Dirut PDAM nomor : 824.4/1162/2021 yang ditandatangani Pj Wali Kota Ternate.

"Mungkin pak Abdul Gani Hatary belum menerima apa yang menjadi kebijakan dan keputusan Pj. Wali Kota Ternate, intinya saya hadir hanya semata-mata melaksanakan kebijakan dan keputusan pemerintah," kata Thamrin.

Dia mengaku, sempat berkantor namun ruangan yang ditempati Dirut, masih ditempati Abdul Gani Hatary, sehingga Thamrin memilih kembali ke kantor Wali Kota.

"Tadi saya sempat ke kantor PDAM hanya saja ruangan belum dikosongkan. Mantan Dirut PDAM pak Abdul Gani Hatary, masih berada dalam ruangan," ungkap Thamrin.

Saat ini, lanjut Thamrin, PDAM Ternate mengalami kekosongan, sehingga dia berharap, mantan Dirut untuk legowo demi pelayanan publik dan kebutuhan dasar masyarakat.

"Ini untuk kepentingan maayarakat, saya minta pengertian, saya tidak ingin ada hal-hal yang berujung pada masalah, kita harus legowo terima kenyataan agar supaya pelaksanaan tugas dalam rangka pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik," ujar Thamrin.

Dia memastikan, akan langsung berkantor jika mantan Dirut telah mengosongkan ruangan, "maka hari itu juga langsung masuk beraktivitas," tegasnya.

Terkait polemik dasar pemberhentian Dirut PDAM, Abdul Gani Hatari, Thamrin menyatakan, pemerintah telah mengajukan surat pendapat hukum dari Kejaksaan.

"Saya hanya takut pelayanan di PDAM terganggu, untuk itu semuanya dikembalikan ke kepala daerah, jika hari ini sudah kosong maka hari ini juga saya siap untuk berkantor," tutupnya.

 (awie)


Reporter: Munawir Suhardi
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT