Home / Indomalut / Ternate

Dua Pejabat Pemkot Ternate, Resmi ‘’Diberhentikan’’ Sementara

09 Januari 2022
ilustrasi

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secara resmi membebaskan sementara tugas dua pejabat tinggi pratama atau setara eselon II di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Kedua pejabat ini dibebaskan dari tugas-tugas jabatannya sebagai pejabat tinggi pratama.sejak hari Senin tanggal 10 Januari 2022 guna menjalani pemeriksaan atas dugaan melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 14 Huruf i Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Kedua pejabat yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatan, antara lain, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Kota Ternate, Hadijah Tukuboya dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate, Nuryadin Rachman.

Data yang dikantongi indotimur.com, menyebutkan, Nuryadin Rachman dibebaskan sementara dari tugas jabatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ternate nomor : 821.2/KEP/80/2022, sedangkan Hadijah Tukunoya, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya berdasarkan SK Wali Kota Ternate nomor : 821.2/KEP/81/2022, tertanggal 7 Januari 2022.

BACA JUGA : Bulan Depan, Dua Pejabat Eselon II Pemkot Ternate Diberhentikan Sementara

Kepala Bidang Mutasi BKPSDMD Kota Ternate, Siti Jawan Lessy membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, sesuai Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) setiap pejabat yang menjalani pemeriksaan harus diberhentikan sementara dalam jabatan.

Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap dua pejabat ini, telah disampaikan pada tanggal 3 Januari lalu, "sudah disampaikan undangan pemeriksaan pada tanggal 3 Januari," kata Jawan Minggu (9/1/2021).

"Nanti diperiksa, kalau memang terbukti melamggar ketentuan perundang-undangan, tentu ada sanksi nanti akan diberikan, seluruh prosedur dilalui berdasarkan mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan," terang Jawan seraya menyatakan, pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (10/1/2022) di kantor Wali Kota Ternate.

BACA JUGA : Dua Pejabat Pemkot Ternate Terancam Hukuman Disiplin

Jawan menambahkan, selama proses pemeriksaan hingga penetapan keputusan, dua pejabat ini dibebaskan dari tugas-tugas jabatan.

Untuk menjalankan tugas-tugas jabatan, Wali Kota Ternate telah menerbitkan SK penunjukan Pwlaksana tugas (Plt), "jadi untuk staf ahli (Hadijah Tukuboya-red), tidak ada Plt, sementara jabatan Kadis Perkim sementara dijabat oleh sekretaris, Sukarjan Hirto, selaku Plt," tutup Jawan.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT