Home / Indomalut / Ternate

Dua Pejabat Pemkot Ternate Terancam Hukuman Disiplin

09 November 2021
Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, memastikan akan menindak lanjuti rekomendasi KASN, terkait dua Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang diduga melanggar netralitas ASN saat gelaran Pilkada tahun lalu.

Kedua PPT tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nuryadin Rachman dan Staf Ahli Wali Kota Ternate Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia atas Hadijah Tukuboya.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada sejumlah wartawan di kantor Wali Kota menyatakan, Pemkot dalam waktu dekat akan menindak lanjuti rekomendasi KASN terkait dua pejabat yang diduga melanggar netralitas ASN pada Pilkada tahun lalu.

"Kami akan tetap menindak lanjuti rekomendasi KASN, dengan melakukan pemannggilan atas mereka (dua pejabat) ini, untuk di BAP oleh tim pemeriksa yang diketuai Sekkot Ternate," Samin, Senin (8/11/2021)

BACA JUGA : Komisi I Desak Wali Kota Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN

Pemkot kata dia, telah menyampaikan secara langsung kepada dua pejabat tersebut atas rekomendasi KASN, sehingga dalam waktu dekat keduanya akan dipanggil untuk diperiksa.

"Sesuai prosedur, keduanya akan dipanggil secara resmi, pemangilan dijadwalkan dua kali, jika yang pertama diindahkan maka akan dilanjutkan dengan pemangilan kedua untuk di BAP," terang Samin.

Dikatakan Samin, hukuman atas keduanya baru bisa diputuskan setelah keduannya menjalani pemeriksaan.

"Saat ini SK tim pemeriksa dua PPT sudah diterbitkan dan BAP ini diambil dalam rangka peningkatan dan penegakan displin, agar di belakang hari tidak berdampak hukum. Jika ada pengaduan ke KASN seperti salah satu ASN di Pemkot Ternate yang sudah dilantik di salah satu Kabupaten di Maluku Utara," jelasnya.

Dia menyatakan, paling lambat pekan depan, dua pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan.

"Kami targetkan pekan depan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua PPT ini," sambung mantan Kadis Parawisata Maluku Utara ini.

Untuk diketahui, isi rekomendasi dari KASN terkait Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama di lingkungan Pemkot Ternate tertanggal 17 September lalu, tercatat ada dua nama PPT Pratama yang diduga terlibat pelanggaran netralitas ASN.(red)


Reporter: Tim
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT