Home / Berita / Politik

Komisi I Desak Wali Kota Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN

08 November 2021

TERNATE, OT - Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mohtar Bian meminta Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas dua Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) atau setara pejabat eselon II di lingkup Pemkot Ternate.

Meski mengaku belum membaca rekomendasi KASN, namun Mohtar meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota segera menindak lanjuti rekomendasi tersebut.

"Kami belum tahu isi surat rekomendasinya seperti apa, namun ASN ini kan, punya kewajiban dan larangan itu ada, jika memang ada pelanggaran seperti itu (netralitas ASN), maka Wali Kota harus menindaklanjuti rekomendasi KASN," tegas Mohtar Minggu (7/11/2021).

Politisi PKB ini menegaskan, Wali Kota harus berani menindak jajarannya yang bersalah, apalagi sudah ada rekomendasi KASN selaku otoritas.

"Kalau sudah ada rekomendasi KASN, harus segera ditindaklanjuti," tukasanya.

Menurutnya, ASN dibatasi dengan berbagai produk hukum, sehingga jika ada yang melanggar, maka wajib hukumnya ditindak lanjuti, apalagi dalam rekomendasi tersebut, ditulis melanggar netralitas ASN.

Mohtar meminta, Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk menindak tegas jajarannya yang melakukan pelanggaran.

"Hukuman juga ada tiga ketegori, ringan, sedang dan berat sesuai jenis pelanggaran, sehingga ini menjadi efek jera bagi ASN di Kota Ternate," ujar Mohtar.

Meski demikian, Mohtar mengingatkan agar penerapan hukuman berdasarkan tahapan-tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Harus sesuai mekanisme, melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam rekomendasi KASN, terdapat dua nama pejabat yang diduga melanggar netralitas ASN pada Pilkada alhir tahun lalu.

Dua PPT tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan atas nama Nuryadin Rachman, serta Staf Ahli Wali Kota Ternate Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia atas nama Hadijah Tukuboya.(red)


Reporter: Tim
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT