Home / Indomalut / Ternate

Bulan Depan, Dua Pejabat Eselon II Pemkot Ternate Diberhentikan Sementara

21 Desember 2021
ilustrasi ASN (ft_ist)

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) akan segera menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dua ASN yang diduga terlibat politik praktis pada momentum politik 2020 lalu.

Data yang dikantongi indotimur.com, menyebutkan dua ASN yang direkomendasikan KASN untuk menjalani pemeriksaan berinisial HT dan NR.

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDMD Kota Ternate, Siti Jawan Lessy mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke KASN terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Menurutnya, KASN telah meminta Pemkot Ternate segera mengambil langkah tindak lanjut, sebab berkaitan dengan netralitas ASN, memang harus diproses dan tidak bisa berlaku surut.

"Rencananya awal Januari kita proses setelah seleksi terbuka JPT Pratama yang sementara berlangsung," kata Jawan di ruang kerjanya, Selasa (21/12/2021).

Jawan mengatakan, surat pemanggilan rencananya akan dilayangkan pada tanggal 3 Januari 2022. Keduanya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal 10 Januari 2022.

"Undangannya kita berikan pada tanggal 3 Januari, untuk memenuhi panggilang yang dijadwalkan pada tanggal 10 Januari," ungkap Jawan.

Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) nomor 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, maka keduanya akan diberhentikan sementara dari jabatan masing-masing guna memperlancar pemeriksaan. 

"Untuk kelancaran pemeriksaan, keduanya nanti dibebaskan sementara dari jabatan, pemberhentian ini bersifat sementara selama proses BAP," terang Jawan. 

Dikatakan Jawan, dalam proses pemeriksaan, pihaknya akan memanggil kedua pejabat bersangkutan untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Nanti kalau dalam pemeriksaan sampai sudah ada bukti bahwa mereka berdua bersalah terkait pelanggaran netralitas ASN baru akan dijatuhi hukuman, berdasarkan peraturan perundang-undangan," tutup Jawan.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT