TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Periwisata (Dispar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Kamis (24/5/2018) siang, menyegel 2 tempat Spa dan Salon yang tetap beraktifitas selama bulan suci Ramadhan.
2 tempat Spa dan Salon yang disegel tim gabungan Dispar dan Satpol PP diantaranya, Spa Seger di jalan Monunutu, dan Salon Rizky di Kelurahan Bastiong.
Kedua tempat itu terpaksa harus disegel sebab dianggap membandel dan tidak mengindahkan edaran Pemkot terkait aktifitas tempat hiburan, spa dan tempat pijit serta salon, selama bulan puasa.
Saat tim gabungan melakukan razia, pemilik spa tidak berada di tempat, namun karyawan di tempat tersebut bersikeras dan beralasan tidak menerima surat edaran dari Pemkot. Sempat terjadi adu argumen antara Kasatpol PP, Kadis Pariwisata dan karyawan spa.
“Kita tidak tau ada larangan ini,” ucap salah seorang penjaga spa, sembari beralasan tidak ada aktifitas dalam spa tersebut.
Namun saat petugas melakukan penggeledahan, ditemuakan seorang pria pelanggan spa yang sedang melakukan pijat refleksi. Pria tersebut langsung diamankan bersama 7 orang wanita karyawan spa untuk didata.
Dinas Pariwisata langsung memasang tanda segel di pintu depan Spa tersebut hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Kita melakukan penyegelan karena selain dianggap membandel, dokumen izin beroperasi dari spa tersebut juga tidak lengkap. Jadi mereka harus mengurus izinnya dulu baru kita izinkan beraktifitas, tentunya selesai bulan Ramadhan," kata Kadis Pariwisata Kota Ternate, Samin Marsaoly.
Dikatakan, selain spa Seger, tim gabungan juga melakukan penyegelan terhadap aktofitas Salon Rizki yang barada di Bastiong, Ternate Selatan. Selain melakukan aktifitas pada siang hari, salon tersebut juga tidak memiliki kelengkapan dokumen.
"Salah satu dokumennya tidak ada jadi terpaksa kami tutup," tukas Samin.(thy)