TERNATE, OT- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Maluku Utara, Achmad Hatari menegaskan, rekomendasi DPP ke Tauhid Soleman-Nursia Abdul Haris (Tausiah) sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Ternate sah dan dan tidak boleh diganggu gugat.
Hatari mengaku, Tauhid Soleman sudah dapat rekomendasi sejak tanggal 17 Maret 2020 lalu, tetapi dalam rekomendasi itu ada satu poin yang memberi deadline terhadap Tauhid Soleman, yakni harus melakukan komunkasi politik dengan partai lain untuk mencapai kuota pencalonan, karena Nasdem hanya tiga kursi di DPRD Kota Ternate, maka butuh tiga kursi lagi.
“Tambahan tiga kursi ini kita berharap dalam tiga bulan kedepan Tauhid sudah bisa menambah. Kalau 17 Juli belum menunjukan pasti partai ada pertimbangannya, dan itu berlaku kesemua bakal calon yang sudah mendapakan rekomendasi. Hal itu berlaku kesemua bakal calon tanpa terkecuali,” tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini.
Lanjut Hatari, kemarin dirinya membuat statemen belum final, karena masih menunggu hingga 17 Juli nanti untuk penambahan 3 kursi sebagaimana dalam klausul rekomendasi yang telah diberikan DPP.
Hatari juga menjelaskan, klausul dalam rekomendasi seperti itu tak hanya di Kota Ternate tetapi termasuk beberapa daerah di Maluku Utara, termasuk Halmahara Utara yang awalnya tidak membuka penjaringan dan sudah diberikan kepada calon petahan Frans-Muhlis.
Hatari mencontohkan, pada Pilkada Morotai lalu partai Nadem telah memebrikan rekomendasi kepada orang lain. Akan tetapi dalam 4 bulan tidak ada tambahan kursi lagi sebagai syarat pencalonan, rekomendasi itu kemudian diberikan kepada Benny Laos.
Menanggapi peluang rekomendasi DPP Nasdem berpeluangan kepada kandidat lain meskipun tidak mendaftar sebelumnya, Ketua DPP Teritorial Maluku-Maluku Utara Rosita Usman mengatakan, untuk kepentingan partai bisa saja, akan tetapi mengingat partai juga punya mekanisme.
Lanjutnya, dalam pendaftaran dan penjaringan yang telah dilakukan kemarin, bukan hanya satau orang yang mendaftar begitu juga yang direkomendasi oleh DPD maupun DPW ke DPP.
“Sebenarnya bisa saja karena kebutuhan partai, tapi mengingat partai juga punya mekanisme. Selain itu ada sejumlah nama pada saat pendaftaran yang ikut juga mendaftar sebagai calon,’kata Rosita Usman.
(red)