TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap satu oknum pejabat Dinas Perindag Kota Ternate berinisial YHA alias Y yang dilaporkan atas dugaan penipuan seleksi CPNS.
Y diperiksa oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari BKPSDM, Bagian Hukum dan Inspektorat pada Senin (11/8/2025) siang kemarin di kantor BKPSDM Kota Ternate.
Kepala BKPSDM Kota Ternate yang juga selaku Tim Pemeriksa, Samin Marsaoly, menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan bukti transaksi yang dilakukan oleh Y dengan meminta sejumlah uang kepada korban, melalui perantara oknum guru madrasah berinisial S.
“Saat pemeriksaan, saudari S mengaku, sedangkan awalnya Y membantah, mengklaim bahwa kejadian ini hanyalah pinjam meminjam uang. Namun, ketika dikonfrontasi, keduanya akhirnya mengakui bahwa ini adalah murni penipuan,” ujar Samin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Selasa (12/8/2025) di ruang kerjannya,
Samin mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dua korban dalam kasus penipuan ini, dengan total kerugian mencapai Rp40 juta.
“Dari hasil pemeriksaan lain terhadap korban dan S, memang terdapat transaksi yang benar. S mengakui bahwa Y dapat membantu S untuk menjadi PNS, sehingga ini merupakan suatu tindakan penipuan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Y dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan pasal yang dapat mengarah pada hukuman sedang hingga berat.
“Jika dijatuhi hukuman berat, bisa jadi Y akan dipecat dari jabatannya secara keseluruhan. Sementara itu, hukuman lainnya akan dipertimbangkan oleh atasan langsung, yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate,” ungkapnya.
Samin juga menambahkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah disiapkan, dan nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Ternate, melalui Sekretaris Daerah.
“Meski ada niat dari pihak Y untuk mengembalikan uang, namun sanksi administratif lainnya tetap akan dijatuhkan, yaitu penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala minimal selama 2 tahun,” pungkasnya.
BACA JUGA : Diduga Terlibat Penipuan, Oknum Pejabat Dinas Perindag Terancam Dipercat
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate berinisial YHA alias Yasif dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atas dugaan penipuan.
Selain melapor ke BKPSDM, Yasif bersama seorang oknum guru madrasah juga telah dilaporkan secara pidana ke Polisi atas tuduhan melakukan penipuan calo CPNS.
(fight)