TERNATE, OT - Pemerintah Provinsi Maluku Utara, masih berhutang ke Pemerintah Kota Ternate melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
Data yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, sisa hutang DBH Provinsi Maluku Utara sejak tahun 2021 hingga 2023 kepada Pemkot Ternate masih tersisa sebesar Rp11 miliar, dari total sebesar Rp74 miliar.
Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah H M Saleh mengatakan, dana hutang Provinsi yang sudah tersalurkan sebesar Rp63 miliar, sehingga tersisa Rp11 miliar dalam bentuk DBH.
Abdullah menjelaskan, DBH ini bersumber dari lima jenis pajak diantaranya, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Rokok dan Pajak Air Permukaan.
“Kita sudah mencoba berkomunikasi dengan mereka (Pemprov) untuk membayar sisa hutang tersebut. Komitmen mereka memang bagus. Tapi kalau berapa nilai dari masing-masing jenis pajak, yang paling tahu itu BP2RD, karena sudah ada dalam SK penetapannya,” terang Abdullah.
Menurutnya, DBH dari Provinsi sudah menjadi bagian target pendapatan daerah, selain PAD, sehingga apabila tidak disalurkan, maka akan berpengaruh pada pelaksanaan program kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD.
Abdullah berharap, agar hutang tahun 2021-2023 secepatnya dibayarkan dan untuk tahun 2024 paling tidak, disalurkan pada triwulan I sampai triwulan III.
“Dana ini memang bebas digunakan untuk apa saja, jadi kalau anggaran ini secepatnya disalurkan oleh Pemprov, maka SPM yang sudah masuk, anggaran ini bisa digunakan untuk membayar misalnya untuk pihak ketiga yang belum selesai dibayarkan,” pungkasnya.
(fight)