JAKARTA, OT - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah, Desk Data Sektoral dan Innovative Government Award, yang digagas Bappelitbangda Kota Ternate di Hotel Acacia, Jakarta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Kepala Bappelitbangda Kota Ternate M. Taufik Jauhar, dan diikuti para pejabat struktural di OPD dalam lingkup Pemkot Ternate.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut menghadirkan pemateri yang berasal dari Kementrian PPN/Bappenas, Kemendagri dan Bappelitbangda Kota Ternate.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Sekda Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi dan bimbingan teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah, Desk Data Sektoral dan Innovative Government Award, merupakan momentum yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dan pengukuran kinerja pemerintahan daerah, pengelolaan data sektoral, serta mendorong inovasi dalam pemerintahan. Dengan demikian, maka dapat memastikan bahwa pembangunan di daerah berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Menurut Sekda, dokumen perencanaan daerah merupakan landasan utama dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. "Penyusunan dokumen ini membutuhkan perhatian yang serius, karena di dalamnya terkandung visi, misi, tujuan, serta strategi pembangunan yang akan ditempuh" kata Sekda.
Dikatakan, saat ini dari semua tingkatan pemerintahan, mulai Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, sedang menyusun dokumen perencanaan jangka panjang, sekaligus Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, sehingga melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata cara penyusunan dokumen perencanaan yang baik dan benar.
"Untuk itulah, keterkaitan antar dokumen perencanaan harus berjalan selaras dan terintegrasi. Sinkronisasi antara dokumen sangat penting untuk memastikan bahwa setiap perangkat daerah, memiliki arah dan tujuan yang jelas serta sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah," sebut Sekda.
Mantan Kepala Bappeda Kota Ternate itu melanjutkan, melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami pentingnya penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang baik dan benar. IKU yang disusun dengan baik akan menjadi panduan dalam mengukur kinerja setiap OPD dan memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan memiliki dampak positif yang nyata bagi masyarakat.
"Hal tersebut mendorong kebutuhan data dan informasi dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sehingga pengelolaan data sektoral menjadi aspek yang tidak kalah penting. Data yang akurat dan terintegrasi akan sangat membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat," tandasnya.
Oleh karena itu, Desk Data Sektoral yang dilaksanakan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dalam mengelola data sektoral, sehingga dapat digunakan secara optimal dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, sesuai dengan ketentuan pada pasal 274 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan Daerah.
Kata Sekda, innovative Government Award merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi pemerintah daerah yang berhasil melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Inovasi merupakan kunci dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika yang ada. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan dapat mendorong semangat dan kreativitas kita semua untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Saya berharap, kita dapat serius dan seksama mengikuti kegiatan ini sampai dengan selesai, sehingga kita semua dapat saling berbagi ilmu dan pengalaman, serta membangun komitmen bersama untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik, pengelolaan data yang lebih akurat, dan inovasi pemerintahan yang lebih kreatif, sesuai amanat Pasal 386 ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2014 bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemda, dapat melakukan inovasi," tutup Sekda.
(fight)