TERNATE, OT - Tim gabungan yang terdiri dari personil Satpol PP, anggota Polres Ternate dan Kejaksaan Negeri Ternate, Jumat (8/3/2024) malam tadi, menggelar operasi pekat pada sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan hotel atau penginapan di Ternate.
Operasi pekat yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly bersama Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ternate dan Waka Polres Ternate itu, merupakan bentuk sosialisasi Edaran Wali Kota tentang Seruan Bersama Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan tahun 2024.
Amatan indotimur.com operasi pekat yang melibatkan puluhan personil Satpol PP Kota Ternate, anggota Polres Ternate bersama Kejaksaan Negeri Ternate dimulai dengan apel pasukan di halaman kantor Wali Kota.
Tim gabungan (Satpol PP, Polisi dan Kejaksaan) mulai bergerak sekita pukul 22.00 WIT dengan menyisir tempat-tempat hiburan malam, dan penginapan/losmen pada sejumlah wilayah di Ternate Selatan dan Ternate Tengah.
Selain melakukan pemantauan, tim gabungan juga mensosialisasikan surat edaran Wali Kota Ternate nomor 400.8/42/Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024 tentang Seruan Bersama Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 H tahun 2023 M
BACA JUGA : Ini Seruan Pemkot Ternate Selama Bulan Ramadan
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fandhy Mahmud mengatakan, operasi ini menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Ternate nomor 400.8/42/Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024.
Surat edaran yang berisi seruan bersama dalam menyambut bulan suci ramadhan tahun 2024 itu, untuk meningkatkan toleransi antar sesama umat beragama, serta untuk mewujudkan ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
"Oleh karena itu, giat operasi pekat ini adalah bentuk sosialisasi sekaligus melakukan tindakan pengawasan terhadap pemilik kafe, tempat pijat dan spa, termasuk tempat hiburan malam dan penginapan atau losmen," terang Fhandy.
Dalam operasi malam tadi, tim gabungan berhasil mengamankan minum keras di tempat karaoke dan satu orang perampuan di penginapan.
Dia berharap, para pemilik atau pengelola hotel/penginapan/losmen/wisma para pemilik pub/cafe/reatoran/rumah makan dan panti pijit/spa untuk menaati Edaran Wali Kota selama bulan Ramadan.
"Kami juga meminta para Lurah dan Camat serta jajaran untuk selalu melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing," imbau Fhandy seraya memastikan operasi ini akan terus dilakukan sepanjang bulan Ramadan.
(fight)