Home / Ternate Andalan

Ini Seruan Pemkot Ternate Selama Bulan Ramadan

Satpol PP Bersama Aparat Kecamatan dan Kelurahan Intens Lakukan Pengawasan
08 Maret 2024
Kasatpol PP Kota Ternate

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate melalui Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) intens melakukan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota tentang Seruan Bersama Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H tahun 2024 M.

Surat Edaran dengan nomor : 400.8/42/Tahun 2024 yang ditandatangani Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman tertanggal 8 Maret 2024 itu berisi sejumlah poin penting saat bulan suci Ramadan 1445 H di Kota Ternate.

Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Muhmud mengatakan, Surat Edaran Wali Kota Nomor : 400.8/42/2024, tentang Seruan Bersama Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H tahun 2024 M akan segera disampaikan kepada pemilik hotel/penginapan/losmen/wisma para pemilik pub/cafe/reatoran/rumah makan dan panti pijit/spa serta seluruh jajaran Kecamatan dan Kelurahan di wilayah Kota Ternate.

Dia menyatakan, setelah Surat Edaran itu ditandatangani Wali Kota, pihaknya bersama aparatur Kecamatan dan Kelurahan akan melalukan sosialisasi sekaligus pengawasan kepada seluruh pihak terkait di wilayah Kota Ternate.

Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pemilik/pengelola cafe dan restoran, tempat pijit dan spa tentang poin-poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut.

Berikut isi surat Edaran Wali Kota Nomor : 400.8/42/Tahun 2024 tentang Seruan Bersama Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H tahun 2024 M.

Sehubungan dengan datangnya bulan suci Ramadan 1445 H tahun 2024 M, maka demi menjaga kerukunan dan meningkatkan toleransi antar sesama umat beragama, serta untuk mewujudkan ketenangan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dilarang keras memperjual belikan dan/atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya;
  2. Kepada para pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung, kedai, kantin, café dan tempat sejenis yang menyediakan makanan dan/atau minuman dilarang beraktifitas pada pagi sampai siang hari dan hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai Pukul 15:00 WIT s/d selesai (dini hari sebelum batas waktu imsyak);
  3. Kepada para pemilik dan penanggung jawab hotel, losmen/wisma/penginapan, restoran, café, dan tempat hiburan lainnya yang memiliki fasilitas live music diminta agar tidak melakukan aktifitas/pertunjukan live music baik di tempat tertutup maupun terbuka selama Bulan Suci Ramadhan;
  4. Kepada para pemilik dan pengelola tempat karaoke, diskotik/pub, spa dan panti pijat dilarang melakukan aktifitas selama Bulan Suci Ramadhan;
  5. Kepada para pedagang/penjual takjil hanya diperbolehkan melakukan aktifitas mulai pukul 15.30 WIT s/d selesai dan diminta agar beraktifitas hanya di tempat- tempat yang sudah ditentukan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan lainnya;
  6. Kepada seluruh warga masyarakat Kota Ternate khususnya umat Muslim diminta untuk selalu meningkatkan ibadah demi syi'ar ya Islam dalam berbagai bentuk kegiatan keislaman dan kegiatan sosial lainnya.
  7. Kepada para Camat dan Lurah dalam Wilayah Kota Ternate diminta untuk melakukan pengawasan selama Bulan Suci Ramädan di wilayah masing-masing dengan selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.  

Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tembusan Surat Edaran juga disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Ternate, Kapolres Temate, Dandim 1501/Ternate, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate dan Ketua Pengadilan Negeri Ternate di Ternate.

Tembusan juga disampaikan kepada para Carnat dan Lurah se-Kota Ternate.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT