TERNATE, OT - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly memberi warning kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ternate untuk segera melakukan penginputan rancangan program ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Penegasan ini disampaikan Sekda setelah menerima laporan dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kota Ternate.
Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah OPD telah melakukan pengimputan rancangan program dan kegiatan melalui SIRUP, namun sebagian besar yang diinput merupakan program kegiatan fisik.
Kepada indotimur.com, Sekda Kota Ternate, Dr Rizal menyatakan percepatan penginputan program pada awal tahun anggaran merupakan langkah penting dalam mendorong percepatan program dan kegiatan Pemerintah Kota Ternate secara umum.
Dia mengingatkan pimpinan OPD untuk segera menginput program dan kegiatan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan. "Saya minta komitmen pimpinan OPD untuk segera memproses data-data melalui SIRUP, sehingga kita bisa melihat program dan kegiatan yang paling urgen bagi masyarakat," tukasnya.
Orang nomor tiga di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu turut memberi deadline waktu kepada OPD untuk segera menyelesaikan pengimputan program melalui SIRUP. “Paling lambat akhir bulan ini, seluruh program dan kegiatan sudah terbaca di SIRUP," tegasnya.
Dia juga meminta para pimpinan OPD untuk pro aktif berkonsultasi dengan pihak BPBJ jika terdapat kendala dalam pengimputan, "saya tidak mau lagi ada alasan keterlambatan karena kekurangan personil, sistim atau hal-hal teknis lainnya, saya minta pimpinan OPD pro aktif berkoordinasi dengan Bagian ULP atau BPBJ," tegas Sekda seraya meminta pimpinan OPD segera menindak lanjuti instruksi ini.
BACA JUGA : Siap-Siap PPPK Paruh Waktu Kota Ternate Bakal Dimutasi
Sementara itu, informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, hingga saat ini, baru 16 OPD yang melakukan pengimputan program dan kegiatan melalui SIRUP.
Sebagian besar OPD yang melakukan pengimputan rata-rata pada program dan kegiatan fisik, sementara kegiatan non-fisik belum diinput.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Ternate, Aisyah Ahmad membeberkan, untuk percepatan pengadaan barang dan jasa serta emanfaatkan e-katalog, Wali Kota Ternate telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 100.3.4.3/156/2024 tentang Pelaksanaan Tender/Seleksi pra DPA/DPA.
Edaran ini untuk mempercepat tahapan pengadaan barang/jasa, dan pemamfaatan katalog elektronik (e-katalog).
Menurutnya, hingga Kanis (14:1/2026), sudah 16 OPD yang telah melakukan penginputan RUP pada aplikasi Sirup dengan nilai total Rp111.837.630.924.
Sesuai arahan Sekretaris Daerah Kota Ternate, OPD yang belum melakukan penginputan RUP diberi batas waktu hingga akhir bulan ini.
Aisyah juga memastikan BPBJ Setda Kota Ternate siap memberi pendampingan kepada OPD yang mengalami kendala dalam proses pengimputan.
(fight)









