SOFIFI, OT - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, akan melakukan penataan ruang pesisir laut secara berkelanjutan di 10 Kabupaten dan kota di Maluku Utara.
Kebijakan tersebut sebagai upaya tindak lanjut gerakan nasional penyelamatan sumberdaya alam di sektor Kelautan yang telah ditandatangani bersama antara KPK, Menteri Kelautan dan Perikanan serta 34 Gubernur seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, Abdullah Assagaf mengatakan, untuk pelaksanaan tata ruang ini berdasarkan amanat undang-undang, mulai dari ditetapkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang penataan ruang sehingga diminta untuk mengintegrasikan ruang laut dan ruang darat.
Kata dia, menindak lanjuti Permen tersebut DKP Malut juga sudah melakukan pembahasan secara bersama antara 10 Kabupaten dan kota di Malut dan stekholder lainnya baik itu DKP masing-masing Kabupaten dan kota, disusul Dishub, Bappeda dan instansi terkait.
Sementara untuk hari ini juga kembali dilakukan pembahasan secara bersama tingkat provinsi, agar supaya bisa dilakukan pembahasan secepatnya dalam penyesuaian permen yang dikeluarkan untuk dirampungkan antara ruang laut dan ruang darat dalam penyusunan RT/RW dalam akselerasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
"Dalam penyusunan ruang laut dan ruang darat ini juga sudah diberikan target oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam waktu 6 bulan tahun 2022 ini," ungkap Abdullah, Rabu (9/2/2022).
Dia mengaku, dalam penyusunan dokumen ini juga akan dilakukan uji pablik, sehingga dengan kegiatan FGD yang dilaksanakan ini salah satunya menuju ke situ karena pada beberapa waktu kemarin dokumen penataan ruang laut dan ruang darat pada masing-masing Kabupaten dan kota sudah dimasukkan dan yang menjadi permasalahan utama itu dalam dokumen tersebut yakni adanya reklamasi.
Untuk itu, dalam mengkaji kembali dokumen-dokumen tersebut maka akan dilakukan pengkajian ulang, sehingga nantinya ada regulasi terbaru agar bisa ada pengembangan-pembangunan kedepan pada zonasi reklamasi pantai di masing-masing Kabupaten dan kota di Malut.
"Olehnya itu dengan kegiatan yang kami lakukan ini agar bisa menyempurnakan dokumen yang ada," katanya.
Setelah selesai lanjut Abdullah, dokumen-dokumen tersebut akan dimasukkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan agar melakukan konsultasi teknis dari penyusunan dokumen ruang laut dan ruang darat yang telah di susun berdasarkan amanat undang-undang yang telah ditetapkan.
Kadis DKP mengaku, dalam waktu yang singkat menggandeng sejumlah stakeholder baik akademisi, dosen hingga Dinas terkait untuk melakukan uji pablik dari dokumen-dokumen yang telah dimasukkan.
"Jadi sekarang kita akan menyesuaikan dengan perda-perda di masing-masing Kabupaten dan kota setelah dilakukan uji pablik maka selanjutnya ditetapkan dokumen penyusunan ruang laut dan ruang darat dalam pengembangan pembangunan kedepan," pungkasnya.(ian)