SOFIFI, OT- Anggaran event Widi International Fishing Tournament (Wift) 2017 yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara (Malut), ternyata jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut.
Pasalnya, anggaran event itu tidak disetujui DPRD Provinsi Malut yang diploting dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2017, namun Pemprov tetap memaksakan menggunakan anggaran tersebut.
Hal ini diakui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Malut, M. Natsir Thaib. “Hutang Rp 500 miliar yang jadi temuan disebabkan karena APBD-P 2017 ada event WIFT yang tidak disetujui DPRD,” ujarnya.
Selain itu, dan beberapa item kegiatan yang sudah mendahului perubahan APBD 2017 serta tidak bisa diperdakan. “Anggaran itu selain Wift ada juga beberapa item kegiatan yang mendahuli perubahan,” akunya.
Untuk itu, kata dia, masalah ini akan duduk bersama dengan DPRD guna mencari jalan keluarnya, sebelum waktu 60 hari.
Sementara anggota IV BPK RI Perwakilan Malut, Harry Ashar Asis disaat menyerahkan LHP tahun 2017 baru-baru ini menyampaikan, jika anggaran tanpa ada persetujuan DPRD bisa masuk kategori belanja ilegal.
“Saya minta kepada Plt Gubernur agar bermusyawarah dengan DPRD untuk mencari jalan keluar," ujarnya.
Kata dia, anggaran senilai Rp 500 Miliar itu jadi temuan karena ada pelampauan anggaran. "Kami anggap sebagai pelampauan anggaran karena tidak mendapat persetujuan DPRD,” jelasnya.(al)