Home / Berita / Politik

Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Sula Dilaporkan ke DKPP

29 Juli 2020
Irwanto Djurumudi

TERNATE, OT- Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Iwan Duwila dan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kepuluan Sula Yuni Yunengsi Ayuba dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) oleh Darmin Panigfat karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Staf Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP, Irwanto Djurumudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran etik, dengan pengadu atas nama Darmin Panigfat.

Selain Ketua KPU dan Ketua Bawaslu, pengadu Darmin Panigfat juga melaporkan  Ketua Panwas Kecamatan Sulabesi Barat dan Ketua Panwas Kecamatan Sulabesi Tengah.

"Dugaan palanggaran kode etik untuk ketua Bawaslu Sula sebagaimana laporan pengadu yakni, meloloskan Riski Rasid dalam seleksi calon anggota Panwas Kecamatan Sanana Utara, padahal yang bersangkutan masih tercatat sebagai wakil ketua PAN di tingkat kecamatan Sanana Utara," ujar Irwanto yang juga Plt Kepala Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Kata Irwanto, Ketua Bawaslu Sula juga sebagaimana pengaduan pengadu dianggap tidak professional dalam menangani laporan dugaaan pelanggaran serta mengeluarkan keputusan kode etik penyelanggara (Panwascam) yang tidak sesuai dengan norma peraturan DKPP nomor 4 tahun 2017 tentang kode etik penyelanggara pemilu.

“Jadi maksud pengadu, Ketua Bawaslu Sula dalam keputusan kode etik terhadap anggota Panwascam Sanana Utara kenapa hanya bentuk teguran saja, harusnya langsung diberhentikan karena sudah menyangkut dengan interigritas peneyelenggara,”sebut Irwanto.

Selain itu, dugaan pelanggaran Ketua KPU Sula yang diadukan, turut serta dalam kelolosan anggota Panwascam dengan mengeluarkan pernyataaan dalam proses klarifikasi.

“Ketua KPU Sula dalam aduan pengadu, menyampaikan klarifikasi kalau sistem informasi parpol  (SIPOL) di KPU tidak ada pengurus parpol yang berada di tingkat kecamatan," kata Irwanto.

Semetara untuk Ketua Panwascam Sulabesi Tengah dimana yang bersangkutan sampai menjadi penyelenggaran masih tercatat sebagai pengurus organisasi masyarakat (Ormas) sebagai Ketua Cabang Pengurus Muhammadiyah Kepulauan Sula.

Dalam ketentuan sejak terpilih sebagai penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan sebagaimana dalam petunjuk teknis (juknis) rekrutmen penyelenggaran pengawas ad hock yang diperkuat dengan pakta integritas.

“Bentuk dugaaan pelanggaran yang dilakukan ketua Panwascam Sulabesi Barat memberikan komentar pada akun Facebook dengan mendukung salah satu bakal paslon di kabupaten Kepsul,”kata Irwanto.

Terkait dengan laporan yang disampaikan tersebut, Irwanto mengatakan, Bawaslu secara institusi  telah menindak lanjuti laporan pengaduan dari Pengadu Darmin Panigfat ke DKPP RI di Jakarta.

Selanjutnya, berdasarkan tata cara penanganan pelaporan di DKPP dimana 14 setelah menerima laporan baru dijadwalkan proses selanjutnya termasuk keputusan status pelaporan.

“Nanti 14 DKPP menyampaikan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” pungkasnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT